Pengacara Bareskrim Polri akan Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Pengacara: Bareskrim Polri akan Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Mantan terpidana Saka Tatal di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).(ANTARA /Dedhez Anggara)

PENGACARA Roely Panggabean menyebut Bareskrim Polri disebut menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika IIA Bandung menemui tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eki.

Menurut dia, pihak Polri ingin meminta keterangan perihal dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede serta penganiayaan oleh Iptu Rudiana.

“Minggu depan rencananya tim lidik (penyelidikan) Mabes akan mengunjungi para terpidana,” kata Roely kepada Medcom.id, Minggu (4/8/2024).

Baca juga : Polri Diminta Proses Laporan terhadap Iptu Rudiana dengan Cermat dan Transparan

Aep dan Dede dilaporkan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eki, 16. Mereka ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Satu terpidana lainnya, Sudirman tak ikut melaporkan karena dijadikan saksi. 

Cek Artikel:  Waspada, Peredaran Ganja di Depok Meningkat

Sementara itu, Iptu Rudiana dilaporkan oleh terpidana Hadi Saputra ke Bareskrim Polri. Enam terpidana lain tidak ikut melaporkan kasus penganiyaan ini karena menjadi saksi dalam laporan tersebut.

Laporan terhadap Rudiana, ayah Eki teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Baca juga : Saksi Pembunuhan Vina dan Eky Sayai Berikan Keterangan Palsu pada 2016

Roely mengatakan kedua kasus yang ia laporkan mewakili para terpidana, baik kesaksian palsu maupun penganiayaan tengah diselidiki penyidik Bareskrim Polri. Selain mengambil keterangan, polisi disebut juga mencari kebenaran dari bukti-bukti yang diserahkan perihal kedua kasus tersebut.

Cek Artikel:  Anak Musisi Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Video Syur

“Bukti-bukti yang sudah kami berikan berupa pernyataan-pernyataan dari tetangga yang mengetahui bahwa malam kejadian para terpidana ada di rumah Pak Pasren (Ketua RT),” ujarnya.

Kuasa hukum mantan terpidana Saka Tatal, Titin Prilianti juga menyebut penyidik Bareskrim Polri bertandang ke LP Bandung menemui tujuh terpidana pada Senin (5/8/2024). Hal ini ia ketahui karena agenda pemeriksaan Saka Tatal dalam kasus pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede ditunda.

Pemeriksaan semula diagendakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin besok. Tetapi, dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Cirebon Kota pada Rabu (7/9/2024).

“Karena semua penyidik hari Senin itu ke LP  tujuh terpidana. Penyidik datang semua ke Bandung karena meminta keterangan ketujuh terpidana,” kata Titin ketika dikonfirmasi.  (Yon/P-3)

Cek Artikel:  Akses Jalan Ditutup Pemilik Tanah, Penduduk Cililitan Minta Pemda Bantu Solusi

Mungkin Anda Menyukai