Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Jakarta: Diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5 persen menimbulkan masalah baru.
Pasalnya, beleid tersebut juga menitahkan para Gubernur Kepada menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) di wilayahnya tanpa acuan yang Terang.
Pemberlakuan UMS sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang membatalkan penghapusan UMS dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan Bukan Mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, MK meminta Pemerintah Kepada kembali memberlakukan UMS sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Setelah putusan ini, Gubernur wajib menentukan UMS Kepada sektor industri tertentu di Daerah Provinsi atau Tiba ke Daerah Kabupaten/Kota. Sektor industri yang dikenakan Upah Minimum disebutkan Mempunyai Ciri dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, Mempunyai tuntutan pekerjaan yang lebih berat, atau memerlukan spesialisasi Tertentu.
Adapun sektor tertentu itu direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur Kepada penetapan UMP, dan dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota Kepada penetapan UMS Kabupaten/Kota.
Permasalahan timbul karena Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Bukan mencantumkan petunjuk teknis penetapan UMS. Begitu juga aturan pengupahan sebelumnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, belum mengatur mengenai UMS.
Padahal Menaker Yassierli mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral Provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta diundangkan maksimal 11 Desember 2024. Lampau Kepada UMK dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota 2025 diundangkan lewat Keputusan Gubernur maksimal 18 Desember 2024 sehingga ketetapan upah minimum secara keseluruhan yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025
Tanpa adanya petunjuk teknis atau panduan dari Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan UMS, Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menuturkan, banyak pihak yang akhirnya menyampaikan usulan-usulan yang Bukan masuk Pikiran ke Dewan Pengupahan Daerah. Percakapan UMS menurutnya hanya mengacu pada putusan MK tanpa Eksis regulasi tambahan.
“Setelah upah minimum diumumkan, Dewan Pengupahan Daerah melakukan Percakapan Kepada upah sektoral. Kita melakukan zoom meeting dengan seluruh Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia. Kami mendapat laporan, mereka waktu melakukan Percakapan pengupahan itu banyak dapat tekanan supaya mereka menyetujui dan banyak juga Percakapan-Percakapan tentang upah sektoral yang ngaco,” kata Bob Azam, dikutip Kamis, 19 Desember 2024.
Ia mencontohkan, Eksis satu daerah yang para pekerjanya mengajukan 47 sektor yang harus mendapatkan perhitungan UMS ke Dewan Pengupahan Daerah. Selain itu, Eksis juga Pemerintah Kota/Kabupaten yang menunjuk satu perusahaan Kepada Memajukan upah pekerjanya langsung tanpa Eksis dialog terlebih dulu.
“Eksis satu daerah yang mengajukan 47 upah sektoral, ini kan ngawur. Padahal upah sektoral hanya diberikan Kepada sektor yang Mempunyai Ciri dan keahlian Tertentu, bukan sembarangan. Jadi setelah UMP naik 6,5 persen ditambah Tengah upah sektoral yang kenaikannya Pandai lebih dari itu. Ini industri Pandai collapse (bangkrut) kalau ini dibiarkan,” ungkap Bob.
Agar penetapan UMS Bukan memberatkan pelaku industri, Apindo meminta agar Menaker Membikin panduan penetapan upah sektoral agar pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah Bukan melebar kemana-mana.
“Kita sebenernya Ingin mengimbau ke Menaker supaya Membikin guidance, agar Percakapan upahnya jangan ngalor-ngidul kemana-mana. Ini kalau misalnya di daerah chaos, industri juga Bukan Pandai bekerja,” Terang Bob.
Industri sedang lesu
Ia menambahkan, Ketika ini kondisi industri nasional sedang lesu. Apabila para pengusaha diwajibkan Kepada memikul beban yang lebih berat dari sisi upah pekerja, maka risiko gulung tikar sangat mungkin terjadi.
Mengutip hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Bob menyebutkan dari 17 sektor industri, sebagian besar sektor belum tumbuh positif sepanjang 2024
“Sekarang bagaimana mungkin sektor yang negatif pertumbuhannya, upah sektoralnya minta lebih tinggi. Teladan saja otomotif yang tahun ini turun 15 persen, bagaimana Pandai minta upah sektoral otomotif naik?” tanya Bob.
Apindo menurutnya sudah mengirimkan surat kepada Menaker agar Pandai bijak dalam menentukan panduan penetapan UMS. Ketua Lumrah Apindo Shinta Kamdani, juga menyatakan siap Bersua dengan Menaker Kepada membahas hal tersebut.
Apindo mengingatkan, Kalau pemerintah Bukan mengambil langkah Segera mengurai sengkarut UMS, maka daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi akan semakin merosot.
“Jangan Tiba Indonesia dikenal sebagai negara yang Bukan ramah terhadap industri dan investasi. Kalau ini Maju terjadi, daerah-daerah industri akan terganggu dan situasinya jadi Bukan kondusif,” tegas dia.
Dengan Segera menerbitkan panduan bagi daerah dalam menetapkan UMS, Bob berharap Pemerintah Daerah Bukan Tengah serampangan dalam melakukan Percakapan di Dewan Pengupahan Daerah.
“Banyak Pemda seenaknya saja. Padahal Presiden Prabowo sudah mengambil sikap soal kenaikan upah minimum. Itu saja yang Semestinya dihormati,” ujar Bob.

