Ahli hukum menilai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal sebagai Tom Lembong terbilang prematur.
“Kesan politisnya terlalu Jernih, seolah Mau mencitrakan diri di mata pemerintahan baru. Ini berpotensi menjadi bumerang, karena masyarakat Memperhatikan bahwa proses ini terlihat tergesa-gesa,” kata Ahli hukum pidana, Chairul Huda di Jakarta, Sabtu (9/11).
Chairul mengatakan dasar hukum penetapan tersangka dinilai Tetap belum kuat, mengingat belum Terdapat bukti kerugian negara yang Jernih dan terverifikasi.
Menurut dia kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan tersebut Sepatutnya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang valid, terutama yang menunjukkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), unsur kerugian negara harus terbukti secara konkret. “Kerugian ini harus dibuktikan dengan perhitungan Formal, misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.
Selain itu, Chairul juga menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Akbar (Kejagung) yang mengklaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Menurutnya, Bilangan tersebut Tetap terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang Niscaya.
Menurut Chairul, Terdapat kemungkinan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka merupakan upaya kejaksaan Buat menunjukkan kinerja Segera dalam mendukung agenda pemerintahan baru.
“Seluruh kementerian dan lembaga sedang berlomba Buat mencapai Sasaran program 100 hari pemerintahan. Kejaksaan tampak mengungkap kasus ini sebagai bagian dari upaya itu,” ujarnya.
Ia juga khawatir dengan adanya kemungkinan diskriminasi dalam penanganan kasus impor gula ini. Beberapa menteri sebelumnya juga pernah diperiksa terkait kasus serupa, Tetapi kasus mereka cenderung Tak berlanjut.
Dia berharap transparansi dalam proses hukum yang melibatkan Lembong amat Krusial Buat diketengahkan. Publik harus mendapatkan kejelasan mengenai data-data yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
“Praperadilan ini akan menjadi ajang pengujian apakah Kejaksaan telah Pas-Pas menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Akbar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, Kejaksaan Akbar (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga Tak perlu impor gula. Tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada Demi itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. (Ant/J-2)