Penetapan SYL Sebagai Tersangka Korupsi di Lingkup Kementan Disebut Karena tak Penuhi Keinginan Firli Bahuri

Liputanindo.id MAKASSAR – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengaku dijadikan sebagai tersangka oleh KPK karena tak memenuhi permintaan dari Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

 

Hal itu diungkap oleh Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen saat membacakan note keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

 

Dalam nota keberatannya, KPK menjerat SYL sebagai tersangka karena tak memenuhi permintaan Firli Bahuri yang membuat Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

 

“Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum Ketua KPK pada saat itu yang bernama Firli Bahuri sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan dalam kaitannya dengan peyidikan atas perkara ini,” ungkapnya.

Cek Artikel:  KPK Ungkap Korupsi APD Kemenkes Rugikan Negara Senilai Rp625 Miliar

 

“Di mana perbuatan tersebut dilakukan terhadap terdakwa, yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka terdakwa akan ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

 

Ia pun mengaku,  perkara ini dibuat-buat lantaran tidak dipenuhinya permintaan mantan pimpinan Komisi Antirasuah.

 

“Karena terdakwa dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka, serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan,” jelasnya.

 

Olehnya kubu mantan Gubernur Sulsel dua periode itu meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk membebaskan kliennya itu dari tahanan.

 

Pasalnya, perkara pemerasan oleh Firli Bahuri telah nyata membuat eks Mentan itu menjadi pesakitan di lembaga Antirasuah.

Cek Artikel:  Amerika Perkumpulan Kembali Beri Paket Sokongan Militer Buat Ukraina Senilai Rp3,1 Triliun

 

“Ibarat sebuah syair lagu ciptaan Iwan Fals, ‘maling teriak maling’, telah dipertontonkan ke hadapan seluruh rakyat Indonesia di mana seorang oknum mantan penegak hukum telah menuduh terdakwa sebagai koruptor dalam rangka melakukan pemerasan dalam jabatannya sendiri,” ujarnya.

 

Berdasarkan surat dakwaan, SYL disebut menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil memeras di Kementan.

 

SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Dana (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK. (KEK)

Mungkin Anda Menyukai