DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, segera menjadwalkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih periode 2025-2030. Itu akan dilakukan melalui rapat paripurna.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menuturkan DPRD diminta mempersiapkan pemberhentian bupati dan wakil bupati Jember hasil pilkada 2020 dan segera melaksanakan rapat paripurna Demi mengusulkan pelantikan bupati-wabup terpilih.
Kami akan mengusulkan pemberhentian bupati-wabup lelet dan pelantikan bupati-wabup terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur,” terang Ahmad, Senin (13/1). Ahmad menjelaskan Bukan Terdapat batasan waktu bagi DPRD Demi melaksanakan rapat paripurna. Tetapi, DPRD mempertimbangkan Demi melaksanakan rapat parupurna Rabu (15/1).
Pilkada Jember dimenangkan oleh Kekasih calon nomor urut 02 M. Fawait-Djoko Susanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih hasil Pilkada 2024. Fawait-Djoko Susanto memperoleh Bunyi sebanyak 588.761 atau 54,30 persen dari total Bunyi Absah.
Masa jabatan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati M. Balya Firjaun Barlaman akan berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Hal itu mengacu pada Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Metode Pelantikan Kepala Daerah, disebutkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan serentak kecuali daerah yang harus melakukan pilkada ulang. (Ant/H-3)