Penerimaan Sejumlah Sektor Pajak Daerah di Cianjur Lampaui Sasaran

Penerimaan Sejumlah Sektor Pajak Daerah di Cianjur Lampaui Target
Kepala Bidang Penetapan dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Lucky Hermansyah.(MI/BENNY BASTIANDY)

REALISASI penerimaan sektor pajak daerah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah mencapai target bahkan melampaui. Tetapi, secara akumulasi realisasi penerimaan terus ditingkatkan.

Kepala Bidang Penetapan dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kabupaten Cianjur, Lucky Hermansyah, mengatakan ada 11 sektor pajak daerah yang dikelola Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Bapenda. Dari jumlah itu, beberapa di antaranya telah mencapai target.

“Hingga hari ini (Senin), capaian pajak daerah sudah mencapai 65,71%,” ujarnya, Senin (26/8).

Baca juga : Jelang Akhir Mengertin, Penerimaan Pajak Daerah di Cianjur Letih Rp200 M

Ke-11 sektor pajak daerah di Kabupaten Cianjur terdiri dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman atau disebut restoran dengan capaian realisasi penerimaan sebesar 82,56%, tenaga listrik capaiannya sebesar 70,52%, perhotelan sebesar 115,61%, parkir sebesar 151,99%, hiburan sebesar 265,16%, reklame 108,53%, air tanah 69,25%, sarang burung walet 62,5%, mineral bukan logam dan batuan sebesar 53,42%, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 60,15%, dan BPHTB sebesar 46,50%.

Cek Artikel:  Kota Baru Parahyangan Gelar City Run yang diikuti oleh 2.500 peserta

Lucky menuturkan Bapenda terus menggenjot realisasi penerimaan pajak daerah mengingat masih cukup banyak waktu hingga akhir tahun untuk mencapai target yang ditetapkan.

“Dinominalkan, capaian realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 65,71% itu sebesar Rp178.723.797.000,” terangnya.

Baca juga : Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Cianjur Letih 99%

Secara data, lanjut dia, sektor pajak yang realisasi penerimaannya
melampaui cukup signifikan yaitu PBJT hiburan. Eksis berbagai faktor yang
menjadi pemicu berprogres positifnya penerimaan.

“Terlampaui cukup signifikannya pajak hiburan, pertama karena makin
banyaknya tempat-tempat permainan ketangkasan. Kemudian kepatuhan wajib
pajak membayar kewajiban yang semakin bagus dan meningkat,” ujarnya.

Elemen lainnya terdapat penambahan basis objek pajak hiburan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Rekanan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Cek Artikel:  Alun-alun Gadobangkong jadi Ikon Baru di Ibu Kota Kabupaten Sukabumi

Baca juga : Wajib Pajak di Cianjur Maju Diedukasi Bayar Pajak Secara Digital

Di Kabupaten Cianjur, penambahan basis objek baru pajak hiburan itu antara lain dengan menjamurnya tempat biliar, fitnes, dan lainnya.

“Kita data objek-objek baru pajak hiburan ini, sehingga berdampak cukup
signifikan juga terhadap realisasi penerimaan pajak daerahnya,” imbuh Lucky.

Demikian halnya dengan pajak reklame yang capainnya sudah melampaui target.

Menurut dia, kondisi itu tak terlepas berbagai upaya yang dilakukan untuk memaksimalkan potensinya. “Misalnya kita menjalin kerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten Cianjur berkaitan dengan IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame). Jadi, setiap calon wajib pajak reklame itu harus punya IPR terlebih dulu. Baru setelah IPR terbit, untuk pembayaran pajaknya di Bapenda,” pungkasnya.

Cek Artikel:  Kebakaran Hutan di Gunung Tangkuban Parahu sudah Dapat Dipadamkan

Mungkin Anda Menyukai