Liputanindo.id JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, penerimaan pajak per 12 Desember 2023 telah melewati Sasaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp1.718 triliun, yakni mencapai Rp1.739,84 triliun atau 101,3 persen dari APBN.
Menkeu menyatakan realisasi penerimaan pajak yang tumbuh 7,3 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) tersebut terutama didukung oleh kinerja ekonomi yang Bagus.
“Seluruh Golongan pajak tumbuh positif kecuali pajak Pendapatan (PPh) migas yang mengalami kontraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat (15/12)
Meski telah mencapai Sasaran APBN, Menkeu menuturkan realisasi tersebut Tetap merupakan 95,7 persen dari Sasaran revisi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2022, yakni sebesar Rp1.818,2 triliun.
Buat itu, dirinya berharap dalam waktu dua minggu ke depan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bisa mencapai Sasaran terbaru itu.
Sri Mulyani memerinci, Golongan pajak yang mencatatkan pertumbuhan positif yakni PPh non migas sebesar 6,72 persen (yoy) menjadi Rp951,83 triliun atau 108,95 persen dari Sasaran, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 8,78 persen (yoy) menjadi Rp683,32 triliun atau 91,97 persen dari Sasaran.
Pertumbuhan positif turut dialami oleh Golongan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya sebesar 38,99 persen (yoy) menjadi Rp40,34 triliun atau setara dengan 100,82 persen. Sementara Buat Golongan PPh migas tercatat mengalami kontraksi sebesar 11,85 persen (yoy) menjadi Rp64,36 triliun.
“Tetapi realisasi Golongan PPh migas ini telah menembus Sasaran, yakni 104,75 persen,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebutkan bahwa sejauh ini sudah terdapat 19 kantor Kawasan DJP yang telah memenuhi Sasaran APBN, Tetapi Kalau berdasarkan Sasaran Perpres belum Eksis kanwil yang mencapai Sasaran.
Maka dari itu, DJP akan Lalu bergerak Buat memenuhi Sasaran terbaru penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam Perpres, sehingga dalam waktu dua minggu terakhir pada tahun ini pengawasan pembayaran pajak akan ditingkatkan.
Suryo menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan pada pembayaran PPh Masa Badan Usaha yang biasanya dilakukan pada Lepas 15 setiap bulan, serta pembayaran PPN masa yang biasanya dilakukan pada Lepas 29 setiap bulan.
“Ini yang kami Lalu pastikan agar pembayaran Bukan di-carry forward ke tahun 2024,” ucap Suryo.(HAP)
Baca Juga:
Sri Mulyani Terkait Panggilan MK: Kalau Eksis Undangan Formal, Saya Datang
Baca Juga:
Menkeu Laporkan Dugaan Fraud 4 Debitur LPEI ke Kejagung