Penerapan Pilar 2 Perpajakan Krusial bagi Indonesia

Penerapan Pilar 2 Perpajakan Penting bagi Indonesia
Ilustrasi(MI)

Indonesia perlu menerapkan Pilar 2 dalam konteks perpajakan internasional. Itu dapat menjadi pintu bagi negara untuk memperoleh pendapatan pajak yang lebih optimal. Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono saat memberikan sambutan dalam The 2nd International Tax Perhimpunan (ITF) secara daring, Selasa (24/9).

“Penerapan Pilar 2 bukan lagi merupakan pilihan bagi Indonesia. Bila Indonesia tidak menerapkan pilar 2, maka potensi pajak akan diambil negara lain. Ini sama saja menyubsidi negara lain,” tuturnya.

Karena itu, lanjut Thomas, penyelarasan kebijakan pajak domestik dengan kerangka kerja perpajakan internasional menjadi penting. Alasan, itu dapat mendukung penciptaan iklim bisnis dan investasi yang lebih adil dan transparan dalan kerja sama ekonomi global.

Baca juga : Ini Strategi Kemenkeu untuk Letih Sasaran RAPBN 2025

“Iklim investasi yang baik serta fiskal yang sehat tentunya berperan penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan,” terang dia.

Cek Artikel:  30 Perusahaan Antre IPO hingga Akhir Mengertin

Penerapan Pilar 2 juga dianggap penting lantaran sistem perpajakan internasional saat ini sedang menghadapi dua tantangan utama, yaitu digitalisasi ekonomi dan persaingan tarif pajak yang cukup agresif. Pesatnya perkembangan teknologi digital memudahkan perusahaan multinasional beroperasi secara lintas negara dan memungkinkan mereka mendapatkan penghasilan yang signifikan tanpa harus hadir secara fisik di negara pasar.

Selain digitalisasi ekonomi, tantangan perpajakan internasional juga terjadi dengan adanya kompetisi tarif pajak yang kemudian mendorong terjadinya praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Baca juga : Menteri Keuangan G-20 Asikkan Pajak Progresif untuk Orang Superkaya

Buat mengatasi hal tersebut, negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework (IF) on BEPS menyepakati solusi Pilar 2, yang terdiri dari ketentuan Pajak Minimum Dunia dan Subject to Tax Rules (STTR). Pajak Minimum Dunia telah diterapkan di lebih dari 40 negara di dunia, seperti Vietnam, Australia, Jepang. Korea, Uni Eropa, dan beberapa negara lainnya.

Cek Artikel:  Kendalikan Inflasi, Daerah Diminta Cermati Indeks Perkembangan Harga Komoditas

Indonesia berencana menerapkan ketentuan Pajak Minimum Dunia dalam ketentuan domestik. Sementara itu, terkait STTR, pada tanggal 19 September 2024, Indonesia bersama dengan beberapa negara/yurisdiksi lainnya telah melakukan penandatanganan Multilateral Instrument (MLI) STTR.

Obrolan terkait Pilar 2 menjadi sangat relevan untuk menyelaraskan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait perkembangan implementasi Pilar 2 baik di Indonesia maupun di negara mitra.

Baca juga : Menkeu: Penaikan Tarif PPN ke 12% Tergantung Pemerintah Baru

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, implementasi Pilar 2 dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan fiskal dalam mencapai target pembangunan nasional secara prudent.

Itu sekaligus dapat mendorong potensi optimal dari ruang fiskal perpajakan, dengan turut memperhitungkan kebutuhan dukungan kepada perekonomian dalam bentuk insentif perpajakan.

Cek Artikel:  BI Deflasi Agustus 2024 Lagi sesuai Sasaran

Beberapa negara, termasuk Indonesia, kata Febrio, mendokumentasikan pemberian insentif perpajakan dan mempublikasikannya dalam bentuk laporan belanja perpajakan.

Karenanya, ITF ke-2 diharapkan dapat menjadi forum diplomasi dan koordinasi yang penting dengan rangkaian pertemuan bilateral bersama beberapa mitra strategis Indonesia. Pertemuan tersebut akan memberikan kontribusi yang baik dalam mendukung terciptanya kerja sama perpajakan internasional yang efektif.

“Melalui upaya kolaboratif yang dilakukan dalam forum ini, dapat dikembangkan rekomendasi kebijakan yang robust dan berkelanjutan untuk menavigasi kompleksitas isu dalam perpajakan internasional serta mampu mendorong Indonesia menuju sistem perpajakan global yang lebih adil dan efisien,” pungkas Febrio. (Z-11)

Mungkin Anda Menyukai