Penerapan Draconian Law dalam Sistem Hukum

 Penerapan Draconian Law dalam Sistem Hukum
Junaedi Saibih(Dok pribadi)

ALAPPATT dan Gupta (2021) menjelaskan bahwa ketika hukum menjadi measures yang digunakan Demi menciptakan ketakutan dan membungkam Bunyi, maka dapatlah dikatakan bahwa draconian law sudah diberlakukan. 

Penerapan hukum acara secara ajeg dan tertib adalah Metode Demi menghindari tuduhan dari sikap yang sewenang-wenang atau mengambil draconian law Demi pihak-pihak yang dilakukan secara ‘pilih-petik’. Hukum acara bukanlah hal yang secara serampangan Pandai disiasati akan tetapi hukum acara adalah bentuk lain dari Restriksi kewenangan sekaligus menjaga keseimbangan antara wewenang penegak hukum dan hak pihak terperiksa. 

Hukum acara juga menjadi pelindung bagi pihak III berkepentingan, semisal dalam perkara tersebut terdapat aset yang adalah harta warisan maka terdapat hak Ahli waris lain dalam harta tersebut. Dalam perkara penyitaan lain, misalnya disita alat transportasi yang disewa terduga pelaku, yang mana terhadap alat transportasi terdapat hak pihak III yang juga harus diperlakukan secara berimbang. 

Terlebih apabila terdapat alat produksi yang hendak disita harus dipertimbangkan secara Matang, bagaimana Dampak terhadap produksi, bagaimana Dampak terhadap pekerja dalam jalur produksi serta bagaimana Dampak secara market Apabila perusahaan terbuka. Juga bagaimana Dampak terhadap kesediaan produk dari sisi makro ekonomi. 

Menjadi penegak hukum kini adalah penegak hukum yang cerdas memperhatikan berbagai aspek atas tindakan hukum yang diambil. Terlebih Apabila tindakan yang diambil terhadap korporasi. Penerapan draconian law termasuk draconian measures sedapat mungkin dihindari, karena Dampak yang akan ditimbulkan secara makro ekonomi. Seperti yang ditunjukkan belakangan ini penyidik Kejaksaan Mulia terhadap korporasi, pertimbangan secara matang dalam tindakan hukum yang diambil serta memperhatikan penerapan asas nesesitas dan proporsionalitas adalah sikap yang mutlak perlu Lanjut diimplementasikan. 

Cek Artikel:  Tantangan GenZ di Era Hoaks, Membentuk Masa Depan Demokrasi dengan Cerita Positif

Kerugian perekonomian negara 

    

Ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi (tipikor) Tetap memuat unsur merugikan perekonomian negara, dalam hal mana unusr ini sejatinya adalah satu nafas dengan kata ‘dapat’, yang kemudian kata ‘dapat’ tersebut dinyatakan inkonstitusional oleh MK sehingga terdapat perubahan Kebiasaan. Apabila dengan Tetap adanya kata ‘dapat’, perhitungan kerugian negara Kagak saja bersifat Konkret akan tetapi juga dimungkinkan Demi potensi kerugian negara (potential loss). 

Dengan dinyatakannya bahwa kerugiaan negara haruslah dibuktikan dan bersifat factual atau Konkret, maka Kagak boleh Kembali disertakan dalam perhitungan kerugian negara yang bersifat potensial atau potential loss. Lebih jauh dengan begitu maka perhitungan kerugian yang bersifat Konkret tersebut hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena Mahkamah Mulia dalam SEMA No.4/2016 juga menjelaskan bahwa pengadilan Sepatutnya hanya menerima penghitungan dari BPK terkait kerugian negara. 

    

Seiring dengan inkonstitusionalitas kata ‘dapat’ sebagaimana terdapat dalam Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 Rontok 24 Juli 2006, maka dari itu unsur merugikan perekonomian negara juga menjadi unsur yang inkonstitusional atau hilang juga. Karena sejatinya Demi menyatakan kerugian terhadap perekonomian negara adalah suatu hal yang bersifat potensi atau potential loss.

Selain itu juga kerugian perekonomian negara adalah suatu hal yang Tetap absurd, serta sangat sulit Demi menentukan apa yang dimaksud dengan perekonomian negara. Apabila dilihat kerugian perekonomian berdasarkan hitung-hitungan secara makro ekonomi, menurut saya hal tersebut adalah suatu perhitungan yang bersifat multi dimensi– interchangeable karena komponen-komponen yang bersifat Elastis. 

Cek Artikel:  Resonansi Kemerdekaan

Non-prosecution mechanism 

Memperhatikan berbagai praktik penegakan hukum yang dilakukan aparatur penegak hukum belakangan ini, yang juga terkadang oleh media sosial begitu mudah Demi langsung dikaitkan dengan politik elektoral atau pengaruh kekuasaan. Penegakan hukum itu harus bersifat Niscaya dan dilakukan sesuai ketentuan hukum bukan disesuaikan dengan ‘selera hukum’ penguasa atau penegak hukum sebagai pemangku kewenangan. 

Memperhatikan dan menerapkan hukum acara secara Berkualitas dan tertib adalah sangat Krusial Demi diimplementasikan. Penerapan asas nesesitas dan proporsionalitas dalam penerapan wewenang penegakan hukum juga sangat mutlak, yang mana kedua asas tersebut adalah asas yang bersifat kunci dalam implementasi wewenang penegakan hukum.

 

Penerapan hukum yang menyeimbangkan antara wewenang penegak hukum dan hak terperiksa ataupun pihak ketiga juga sangat Krusial Demi Lanjut diterapkan. Terlebih penegakan hukum terhadap korporasi (apalagi perusahaan terbuka/tbk), pertimbangan yang sangat matang atas penyidikan dan penetapan tersangka harus dilakukan, terlebih pertimbangan akan Dampak secara makro dan mikro ekonomi. 

Dalam hal tersebut meliputi dan Kagak terbatas pada produksi terhadap produk kebutuhan masyarakat yang akan berdampak pada harga di masyarakat, bagaimana Dampak terhadap inflasi, Dampak terhadap perusahan di pasar modal, Dampak terhadap tenaga kerja termasuk supplier bahan baku produksi.

Pandai dibayangkan sebegitu kompleksnya pertimbangan yang harus dilakukan Demi menghilangkan kesan diterapkannya draconian law dan draconian measures yang kesemuanya berlawanan dengan prinsip yang dianut konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945) Ialah negara berdasarkan atas hukum yang demokratis (democratische rechtstaat). 

Cek Artikel:  Puskesmas Jadi Panglima

Demi terkait korporasi terlebih korporasi produksi bahan pokok akan lebih Berkualitas bagi korporasi diambil langkah non-prosecution mechanism. Hal yang mendorong Demi korporasi tersebut memperbaiki governance perusahaan atau program keikutsertaan terhadap kepatuhan persaingan usaha sehat. Ataupun ISO anti-bribery atau langkah-langkah pemulihan atas damage yang terjadi, yang dilakukan secara terstruktur dan targeted yang kesemuanya dituangkan dalam non-prosecution agreement

Dengan begitu penegakan hukum Kagak Kembali diarahkan pada upaya pembalasan (retributive) akan tetapi diarahkan pada pemulihan (restorative). Apabila merujuk pada trilogi pembangunan masa Orde Baru, stabilitas ekonomi Kagak Pandai berdiri sendiri karena Elemen stablitas keamanan dan politik juga menjadi interdependent variables.

Tetapi kini Elemen kepastian hukum dan daya dukung penegak hukum terhadap ekonomi dan dunia usaha menjadi Elemen keempat bagi tumbuh kembang dan stabilnya ekonomi negara. Hal ini juga sebagaimana indeks yang tiap tahun dirilis oleh World Justice Project tentang Rule of Law Index, yang mana indeks imparsialitas penegakan hukum kita hanya 0,28 jauh dari nilai rata-rata Mendunia. Bahkan peringkat Indonesia berada di  122 dari 140 negara. 

Apabila tak Terdapat perbaikan dan tanpa upaya memperbaiki Metode hukum bekerja, indeks negara kita tak akan pernah beranjak. Hentikan sikap abai atas due process dan sikap-sikap ‘sok kuasa’ dalam penegakan hukum sehingga kesan penerapan draconian law measures menjadi terkikis. Salam Indonesia hebat nan beradab.  

Mungkin Anda Menyukai