Penembakan Pekerja Migran di Malaysia Kerap Terjadi, Kagak Terdapat Tindakan Hukum Tegas

Penembakan Pekerja Migran di Malaysia Kerap Terjadi, tidak Ada Tindakan Hukum Tegas
Ilustrasi(MI/Seno)

 

KOMISI Nasional Hak Asasi Sosok atau Komnas HAM menyatakan insiden penembakan terhadap pekerja migran Indonesia yang terjadi di Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia pada Jumat, 24 Januari Lampau, bukan kali pertama terjadi. 

“Penembakan ini bukan peristiwa yang pertama, beberapa tahun yang Lampau Komnas HAM mendapatkan laporan terkait kasus penembakan terhadap pekerja migran Indonesia di Malaysia yang diduga merupakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar mekanisme peradilan dan dugaan penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat,” kata Komisioner Komnas HAM. Anis Hidayah kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (30/1). 

Cek Artikel:  Pembunuhan Yahya Sinwar Perumit Penyelesaian Konflik Israel-Palestina

Selain itu, Anis menjelaskan bahwa Malaysia merupakan negara paling banyak yang dilaporkan kepada Komnas HAM terkait dengan negara penempatan pekerja migran atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang dialami oleh para pekerja migran Indonesia.

“Apakah itu kasus-kasus TPPO maupun pelanggaran hak-hak yang selama ini dialami oleh para pekerja migran Indonesia dan atas situasi menembakkan terhadap pekerja migran yang Demi ini sedang menjadi perbincangan publik,” Terang Anis. 

Komnas HAM juga mencatat banyak kasus pelanggaran HAM terhadap pekerja migran di Malaysia yang penyelesaian Kagak dilakukan dengan serius sehingga sulit mendapat keadilan bagi korban. 

Cek Artikel:  Justin Trudeau Mundur Sebagai Perdana Menteri Kanada Jejak dan Visi Politiknya

“Karena dari kasus-kasus sebelumnya proses penegakan hukum Kagak berjalan dengan Bagus sehingga para korban Kagak mendapatkan hak atas keadilan,” tuturnya.

Lebih jauh, Anis menekankan bahwa pekerja migran Bagus yang masuk secara Absah dan ilegal Mempunyai hak yang sama Kepada mendapatkan perlindungan dan dihormati hak asasinya di negara penempatan. Menurutnya, perlindungan yang diberikan harus setara dan Kagak boleh diskriminatif. 

“Bagus pekerja yang berdokumen maupun yang Kagak berdokumen jangan Terdapat diskriminasi dalam perlindungan. Pemerintah Indonesia juga Mempunyai kewajiban Kepada berkomunikasi dengan negara lain termasuk pemerintah Malaysia, agar menggunakan prinsip-prinsip hak asasi dalam memberlakukan memperlakukan pekerja migran,” pungkasnya. 

Cek Artikel:  AS Desak Warganya Buat Segera Tinggalkan Suriah

Sebelumnya, seorang Kaum negara Indonesia (WNI) asal Riau, Basri, menjadi korban tewas dalam insiden penembakan oleh Otoritas Maritim Malaysia (APMM) di Perairan Tanjung Rhu, Jumat (24/1/2025). Selain Basri, empat pekerja migran lainnya yang berasal dari Aceh, Kepulauan Riau, dan Riau mengalami luka serius dan Demi ini tengah menjalani perawatan. 

Insiden tersebut terjadi ketika kelima korban yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural sedang melintasi Perairan Tanjung Rhu, Selangor. APMM diduga melepaskan tembakan terhadap mereka Demi berupaya mengamankan Bahtera yang digunakan Kepada masuk secara ilegal ke Area Malaysia. (Dev/M-3)

Mungkin Anda Menyukai