Peneliti INDEF Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Naikkan Tarif Pajak

Liputanindo.id – Agus Herta Sumarto, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengingatkan pemerintah agar berhati-hati Membikin regulasi terkait kenaikan pajak supaya Tak menurunkan daya beli masyarakat.

“Kepada Memajukan tax ratio kita salah satunya adalah dengan Memajukan tarif pajak, walaupun Tetap Terdapat Langkah lain. Tetapi, pemerintah juga harus hati-hati jangan Tamat kenaikan pajak ini malah menggerus daya beli,” ujar Agus Begitu dihubungi dari Jakarta, Selasa (19/11/2024), dikutip dari Antara.

Meski begitu, ia memahami Argumen pemerintah Memajukan tarif pajak karena tax ratio Indonesia lebih rendah dibandingkan negara G20 serta beberapa negara di ASEAN.

Kepada tahap awal, ia mengusulkan agar implementasi PPN 12 persen yang akan dipungut pada 2025 diterapkan terhadap sektor-sektor tertentu yang Tak berpengaruh secara langsung terhadap daya beli masyarakat luas.

Cek Artikel:  Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan, Polda Jabar Bentuk Timsus

Menurutnya, pemilihan produk elektronik, fesyen, dan otomotif merupakan langkah yang cukup bijak karena produk-produk ini bukanlah produk Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat luas.

Ketiga jenis produk ini menurutnya masuk ke kategori kebutuhan sekunder, bahkan sebagian masuk ke dalam luxury goods atau barang mewah.

“Jadi nanti yang terkena Dampak secara langsung adalah masyarakat kelas menengah atas yang Mempunyai Pendapatan relatif tinggi,” katanya.

Ia juga memprediksi kenaikan PPN ini di awal implementasi mungkin akan terasa Terdapat efeknya, terutama terhadap jumlah permintaan.

Tetapi, mengingat konsumen adalah kelas menengah atas, adaptasi dan penyesuaian pola konsumsi akan terjadi sehingga dalam jangka menengah panjang pola konsumsi akan kembali normal.

Cek Artikel:  Polisi Siapkan Rekayasa Lampau Lintas di Sekeliling GBK Begitu Misa Akbar Paus Fransiskus

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat undang-undang (UU).

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

Mungkin Anda Menyukai