Liputanindo.id SEMARANG – Penegakan hukum kepada para pecandu narkoba Sebaiknya lebih menggunakan hati Nurani. Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah I Made Suarnawan Ketika meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa di RSUD Wongsonegoro Semarang, Kamis (26/10/2023).
Menurut Suarnawan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba mengamanatkan Apabila korban penyalahgunaan atau pecandu narkoba harus menjalani rehabilitasi.
Baca Juga:
1 Kg Sabu Asal Tarakan Gagal Beredar di Sulsel, Dua Pelaku Diamankan di Pelabuhan Parepare
“Perlu hati nurani penegak hukum. Kalau memenuhi syarat jangan dipaksakan Demi Bukan direhabilitasi,” katanya.
Ia meminta jaksa penuntut Biasa Demi harus Cocok-Cocok melaksanakan amanat undang-undang tersebut.
“Masuk tempat rehabilitasi nanti akan diobati,” tambahnya.
Menurut dia, pecandu atau penyalahguna narkoba yang Sebaiknya direhabilitasi Tetapi Malah dijebloskan ke dalam penjara Malah akan merugikan.
Ia menuturkan kapasitas rutan akan semakin penuh dan memakan lebih banyak anggaran negara. Suarnawan mengapresiasi keterlibatan Pemerintah Kota Semarang dalam terwujudnya balai rehabilitasi
Sementara Wali Kota Semarang Hevearita G.Rahayu, seperti dilansir Antara, mengatakan pembuatan balai rehabilitasi ini merupakan kebutuhan mendesak Demi memerangi narkoba.
Balai rehabilitasi tersebut terletak di Dasar 1 RSUD Wongsonegoro dan dilengkapi dengan tiga Ruangan serta berbagai fasilitas lainnya.
Balai rehabilitasi yang dikerjasamakan dengan kejaksaan itu, lanjut dua, memang kebutuhan mendesak Demi memerangi narkoba.
“Para pemakai narkoba ini harus disadarkan melalui pusat rehabilitasi ini,” katanya. (FAR)
Baca Juga:
Bahas Revisi UU Narkotika Dengan DPR, Menkumham: Pecandu Semestinya Konsentrasi Rehabilitasi