Penduduk Muhammadiyah Diminta Cegah Praktik-Praktik Politik Dana

Warga Muhammadiyah Diminta Cegah Praktik-Praktik Politik Uang
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyampaika empat pandangan dan imbauan terkait Pilkada serentak 2024.(MI/Ardi Teristi)

HAJATAN Pilkada serentak tinggal menghitung hari, tepatnya pada 27 November 2024. PP Muhammadiyah berhadap Pilkada serentak dapat berlangsung damai dan bersih dari praktik politik transaksional yang meluruhkan prinsip dan nilai demokrasi serta menghambat terlaksananya cita-cita luhur penegakan hukum dan HAM.

Busyro Muqoddas, selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan, PP Muhammadiyah menyampaikan empat pandangan dan imbauan terkait Pilkada serentak 2024.

Satu, dalam rangka agenda kemanusiaan, kebangsaan, dan keagamaan sebagaimana hasil Muktamar ke-48 di Surakarta, Muhammadiyah berkepentingan untuk mendorong warga Persyarikatan terlibat aktif dalam mewujudkan pemimpin dan birokrasi yang mencerminkan kriteria jujur dan cerdas dengan rekam jejak kepemimpinan yang pro-rakyat dan demokratis.

Cek Artikel:  Enggan Kewenangannya Heningbil, DPR bakal Penilaian MK

Kepada seluruh jajaran Pimpinan Persyarikatan maupun warga Muhammadiyah diminta untuk ikut mendorong dan menyukseskan Pilkada yang jujur, bersih, demokratis, dan memihak pada kepentingan rakyat, serta dapat mencegah dan menjauhkan diri dari praktik-praktik politik uang dan hal-hal yang melanggar norma-norma agama dalam pemilihan kepala daerah tersebut.

Dua, sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Pilkada, maka rakyat berhak mendapatkan pemimpin dan birokrasi yang berkomitmen dan berorientasi pada penegakan demokrasi dan HAM sebagaimana amanat Bab I, Pasal 1, ayat 2 UUD 1945 tentang kedaulatan di tangan rakyat.

“Menilik fakta semakin rapuh demokrasi dan peningkatan eskalasi korupsi di berbagai sektor, maka PP Muhammadiyah mendorong pemulihan tata kelola birokrasi negara sesuai dengan jiwa Pancasila dan agama,” ujarnya.

Cek Artikel:  Iffa Rosita Disetujui Jadi Komisioner KPU RI Gantikan Hasyim Asyari

Tiga, berdasarkan hasil sidang Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengenai Hukum Politik Dana (Money Politics) menyatakan bahwa segala bentuk suap, sogokan, dan imbalan untuk transaksi jual beli suara atau risywah politik adalah haram.

“Politik uang dalam pemilu merusak integritas demokrasi, mendorong korupsi, dan dilarang secara hukum serta agama karena mempengaruhi pilihan pemilih dengan imbalan materi,” terang dia.

Empat, menilik fakta semakin rapuhnya demokrasi dan semakin meningkat eskalatifnya korupsi di sektor sumber daya alam, perizinan, APBN, APBD, pajak, pertanian,korupsi kepemimpinan, dan lain-lainnya, maka (PP Muhammadiyah) mendesak untuk memulihkan tata kelola birokrasi negara sesuai dengan jiwa Pancasila dan agama.

Cek Artikel:  Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Paus Fransiskus

Oleh karena itu, PP Muhammadiyah menegaskan bahwa korupsi di berbagai sektor yang bersumber pada pemilu dan pilkada yang berbasis suap adalah bertentangan dengan hukum agama, sebagaimana Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Kepada anggota/warga Muhammadiyah dianjurkan untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya secara cerdas, kritis, dan mempertimbangkan kepentingan/kemaslahatan Persyarikatan, umat, dan masyarakat di wilayah/daerah yang bersangkutan.  (N-2)

Mungkin Anda Menyukai