BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Blora Berbarengan kepolisian setempat memasang papan pengumuman Embargo Demi mendekat titik Lubang besar Oro-oro Kesongo di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. Penduduk dilarang beraktivitas pada area tersebut hingga batas radius 1-1,5 kilometer dari Lubang besar.
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi usai meletusnya Oro-oro Kesongo pada Selasa (3/12), sehingga diharap Tak Eksis korban Berkualitas akibat lumpur maupun gas beracun yang keluar Begitu letusan terjadi. “Begitu terjadi letusan pernah memakan korban yakni belasan ternak Penduduk juga orang akibat terkena semburan lumpur panas,” ujar Lasio, 45, Penduduk Sekeliling.
Penduduk lainnya, Jasman, mengungkap kalau papan Embargo berwarna merah itu sebelumnya telah dipasang Begitu meletus tahun Lampau. Tetapi, usai terjadi letusan pada Selasa (3/12) sebanyak enam kali dengan ketinggian 20 meter di area seluas ratusan meter, papan Embargo itu kembali dipasang.
Tim Reaksi Segera BPBD Blora Mulia Triyono mengatakan letusan Oro-oro Kesongo ini Tak dapat diprediksi waktunya. Sehingga Demi menghindari jatuhnya korban seperti pada beberapa kali letusan sebelumnya, dipasang papan peringatan agar tak beraktivitas pada radius 1-1,5 kilometer dari pusat letusan. “Demi keamanan Penduduk, maka hingga sepekan, Penduduk dilarang mendekat dengan radius 1-1,5 kilometer dari Lubang besar,” ujar Mulia Triyono.
Bahaya yang timbul dari letusan Oro-oro Kesongo ini, menurut Mulia Triyono, Tak hanya semburan lumpur berwarna hitam pekat yang cukup panas, lebih mengkhawatirkan adalah gas beracun yang keluar Begitu meletus. Baunya dapat tercium hingga ratusan meter dari pusat letusan.
“Letusan Oro-oro Kesongo kemarin cukup besar, bahkan suaranya terdengar hingga radius beberapa kilometer,” kata Kepala Polsek Jati Ajun Komisaris Sugiman.(M-2)