Penduduk Bekasi Diminta Hindari Politik Dana

Warga Bekasi Diminta Hindari Politik Uang
Ilustrasi .(123RF)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengingatkan masyarakat Buat menghindari praktik politik Dana serta isu-isu berkaitan dengan Spesies, Religi, ras dan antargolongan.

“Kami mengimbau masyarakat Buat menolak politik Dana serta Tak membawa isu SARA demi menjaga keutuhan proses pemilihan kepala daerah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi, dikutip, Jumat (8/11).

Sejumlah persoalan dalam pemilihan Lazim seperti praktik politik Dana serta penyebaran Informasi Tipu dan ujaran kebencian diprediksi semakin santer menjelang pemungutan Bunyi Pilkada 2024 bahkan cenderung berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat.

Ia menekankan Definisi Krusial Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang Rapi, kondusif serta sesuai aturan perundang-undangan demi tercipta proses demokrasi secara jujur dan adil.

Cek Artikel:  Golkar Panggil Kader yang Membelot di Pilkada Depok

“Bawaslu mengingatkan seluruh masyarakat Buat selalu menjaga keutuhan seluruh tahapan pilkada. Kalau Eksis yang menemukan indikasi kecurangan harap segera melapor kepada kami,” katanya.

Ia mencontohkan Eksis indikasi politik Dana Demi pembagian bahan kampanye yang melanggar aturan PKPU nomor 13 tahun 2024. Aturan itu mengatur bahan kampanye yang diperbolehkan, termasuk Pakaian, alat makan atau minum, kalender, pin, alat tulis dan beberapa item lain dengan batas nilai maksimal Rp100.000 per item.   

Akbar juga mengingatkan agar Kekasih calon beserta tim kampanye pemenangan Buat menaati sebagai mana aturan dan ketentuan yang berlaku.

Cek Artikel:  Swing Voters Tetap Tinggi, Pilwalkot Bogor Tetap Bergerak

“Jangan Eksis pembagian bahan kampanye di luar ketentuan. Kalau Eksis tim sukses yang memberikan Tak sesuai aturan, masyarakat Dapat melapor ke Bawaslu, panwascam, atau pengawas kelurahan maupun desa yang siap menerima laporan 24 jam,” ucapnya.  

Bawaslu Kabupaten Bekasi juga telah menginstruksikan badan ad hoc di Rendah Berkualitas panitia pengawas tingkat kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan Buat melakukan patroli di lapangan guna mencegah terjadi pelanggaran. “Kami memastikan merahasiakan identitas sumber laporan masyarakat sehingga pelapor Tak perlu khawatir,” katanya.        

Ia mengingatkan Denda bagi setiap oknum yang terlibat dalam praktik politik Dana Berkualitas penerima maupun pemberi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Lazim. “Berkualitas penerima maupun pemberi Eksis ancaman Denda dan kami akan tindak tegas sesuai aturan,” katanya.

Cek Artikel:  Disinggung Soal Kasus Korupsi Wastafel, Ini Tanggapan Cagub Bustami

Ia berharap penegakan aturan ini dapat memastikan penyelenggaraan pilkada secara Rapi, berintegritas dan bebas dari praktik yang merugikan demokrasi di Kabupaten Bekasi. (Ant/J-2)

Mungkin Anda Menyukai