
PEMPROV DKI Jakarta Bukan menerapkan operasi yustisi atau serangkaian tindakan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pemeliharaan ketertiban Biasa, dalam hal ini Restriksi para pendatang baru masuk ke Jakarta pasca lebaran.
Kendati demikian, perlu adanya keadilan yang terukur dalam hal memberikan pelayanan bagi Kaum yang akan menetap di Jakarta. Hal itu diungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaludin.
“Pemda DKI Bukan melarang pendatang dari luar Buat ke Jakarta, Tetapi secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya Ketika dihubungi, Rabu (2/4).
Ia mengatakan, bagi para calon pendatang diharapkan Mempunyai jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta Mempunyai keahlian tetap. Hal itu Buat Dapat mendapatkan serangkaian pelayanan Benar sasaran bagi Kaum Jakarta kedepanya, seperti halnya Sokongan sosial (bansos).
“Kedepan Jakarta akan Mempunyai regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di Kawasan Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima Sokongan sosial,” jelasnya.
Menurut Budi, kewajiban tersebut Buat menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap manjadi kota Terjamin dan nyaman bagi penduduknya.
Bukan hanya itu, para pendatang juga harus memilki serangkaian keterampilan dan skill agar bermanfaat bagi Jakarta dalam mewujudkan Indonesia emas 2045. (H-3)