Pendampingan Optimal Cegah Anak-Anak dari Praktik Judi Online

Pendampingan Optimal Cegah Anak-Anak dari Praktik Judi Online
Ilustrasi(Dok Ist)

MARAKNYA permainan judi online yang mudah diakses masyarakat menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, anak-anak perlu mendapatkan pendampingan yang optimal, Bagus dari pihak pendidikan maupun keluarga, agar Tak terjerumus dalam praktik judi daring.

“Permainan judi online kerap disamarkan dalam bentuk permainan digital yang Terkenal pada anak-anak. Ini menuntut pendekatan Tertentu agar anak-anak tetap di jalur Cocok dan terhindar dari bahaya tersembunyi ini,” ujar akademisi yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Jaya (STIK IJ) Palu Subardin, dalam Obrolan secara daring.

Dia menerangkan masa remaja merupakan fase eksplorasi identitas. Tanpa bimbingan Cocok, keingintahuan remaja pada dunia maya dapat menjerumuskan mereka pada praktik judi daring. Peran keluarga sangat Krusial melalui keteladanan, komunikasi terbuka, dan dukungan emosional agar remaja Tak merasa terasing.

“Di sisi lain, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi Tak hanya bertugas menangani kekerasan, tapi juga berperan strategis mengatasi Dampak negatif judi online di kampus.Kolaborasi antara satgas, pimpinan kampus, dosen, dan mahasiswa perlu diperkuat demi menciptakan lingkungan akademik yang Kondusif dan bebas dari praktik perjudian,” ungkapnya.

Cek Artikel:  9 Metode Mengatasi Kulit Berminyak

Dia juga menilai konsep Kampus Berdampak mendorong perguruan tinggi Kepada melakukan riset mengenai permasalahan sosial, termasuk judi online. Hasil riset ini Dapat jadi dasar rekomendasi kebijakan dan program intervensi yang efektif di masyarakat sehingga menjadikan kampus sebagai agen perubahan sosial.

“Keppres No 21/2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring merupakan langkah konkret pemerintah. Tetapi, kampus dan lintas sektor lain perlu hadir secara aktif mendukung upaya ini agar Tak terjadi kehilangan generasi akibat judi online,” pungkas dia.

Obrolan yang dimoderatori Karimul Hamid (Pemerhati Sosial/Demisioner Ketua Biasa HMI Palu periode 2019-2020) ini juga menghadirkan Ilham N Sunus, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulteng.

Ilham menyatakan UU No 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan negara berkewajiban memberikan perlindungan sosial bagi Anggota termasuk dari Dampak negatif teknologi dan konten digital yang merusak. Hal ini Krusial agar masyarakat dapat hidup sehat dan produktif.

Cek Artikel:  9 Gejala Influenza Jepang, Dapat Picu Pneumonia Penyebab Barbie Hsu Meninggal

“Judi online dan permainan slot virtual Mempunyai potensi kecanduan tinggi. Dampaknya bukan hanya kerugian finansial, tapi juga tekanan psikologis berat yang dapat mendorong tindakan kriminal hingga bunuh diri. Pencegahan dan penanganan menjadi sangat Krusial Kepada menjaga kesehatan mental dan sosial masyarakat,” katanya.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2023 mencatat lebih dari 190 ribu anak pernah terpapar konten judi online, dan Sekeliling 80 ribu di antaranya Lagi di Dasar usia 10 tahun. Fakta ini menunjukkan paparan konten negatif sudah sangat meluas bahkan pada usia yang sangat rentan.

“Dinas Sosial mengerahkan 182 Pekerja Sosial Masyarakat dan 115 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kepada memberikan pendampingan langsung bagi korban judi online,” jelasnya.

Cek Artikel:  Dua Teknologi Ini Tingkatkan Keberhasilan Bayi Tabung

Tetapi, kata dia, penanganan judi online dan konten digital destruktif juga membutuhkan komitmen kuat dan koordinasi antarlembaga. Kolaborasi yang transparan dan sinergis Krusial agar program berjalan Tak hanya formalitas, tapi juga berdampak Konkret di lapangan.

Pihaknya juga Membangun komitmen Serempak pencegahan judi online yang terdiri dari unsur pemuda, Dinas Sosial, dan akademisi Sulawesi Tengah.

Isinya, pertama, menolak tegas bentuk praktik perjudian, khususnya judi online, yang merusak moral, ekonomi, dan masa depan generasi muda.

Kedua, mengajak elemen masyarakat termasuk pemerintah, akademisi, dan pemuda di Sulawesi Tengah, Kepada Serempak-sama mencegah dan memberantas judi online demi kehidupan sosial yang Kondusif, sehat, dan sejahtera. Ketiga, mendukung setiap upaya pencegahan dan penindakan pada praktik judi online, sebagai bagian dari ikhtiar membentuk generasi Unggul dan berintegritas dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. (H-2)

 

Mungkin Anda Menyukai