Malang: Jalur pendakian Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Formal dibuka kembali Begitu libur Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Harga tiket pendakian gunung setinggi 3.676 mdpl ini bakal menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan, keputusan Demi membuka kembali jalur pendakian Gunung Semeru itu diambil berdasarkan hasil peninjauan langsung oleh Menteri Kehutanan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada 23 Desember 2024 Lewat. Selain itu juga berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait.
“Dengan ini diumumkan bahwa jalur pendakian Gunung Semeru Formal dibuka,” katanya, Kamis 26 Desember 2024.
Rudi, sapaan akrabnya, menambahkan, batas maksimal pendakian adalah Tiba Ranu Kumbolo. Sehingga para pendaki dilarang melakukan pendakian menuju kawasan Kalimati bahkan hingga menuju puncak Mahameru.
“Dengan kuota 200 orang per hari dengan durasi 2 hari 1 malam,” imbuhnya.
Rudi menambahkan, tiket masuk pendakian Gunung Semeru wajib dibeli dan dibayar secara online melalui web
bookingsemeru.bromotenggersemeru.org. Dana tiket masuk yang dibayarkan secara online ini nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara.
“Booking dilakukan maksimal H-3 sebelum hari pendakian,” bebernya.
Balai Besar TNBTS juga memberlakukan waktu pelaporan (check-in) yakni pada pukul 08.00-14.00 WIB di kantor Resort Ranupani. Demi batas waktu pemberangkatan adalah maksimal pukul 15.00 WIB, dan pendaki diwajibkan menyelesaikan pendakian (check-out) paling lelet pukul 16.00 WIB.
“Mekanisme selengkapnya dapat dipelajari pada Begitu pemesanan atau online booking,” tegasnya.
Berikut harga tarif tiket mendaki dan berkemah di Gunung Semeru sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 Kelas II:
1. Wisatawan Nusantara (Lokal)
- 2 Hari Kerja: Rp73 ribu
- 1 Hari Kerja 1 Hari Libur: Rp83 ribu
- 2 Hari Libur: Rp93 ribu
2. Wisatawan Mancanegara (Asing)
- Hari Kerja: Rp435 ribu
- Hari Libur: Rp435 ribu