Pendaftar Program Sekolah Swasta Gratis di Depok Bertambah Jadi 44

Pendaftar Program Sekolah Swasta Gratis di Depok Bertambah Jadi 44
Wali Kota Depok Supian Suri (kanan).(Dok. MI)

SEKOLAH swasta di Kota Depok, yang mengajukan  program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025 Lanjut bertambah. Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Depok, Bahrudin mencatat sebanyak 44 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta dan Madrasah Tsanawiyah (Mts) setara dengan SMP telah mengajukan pembebasan  biaya pendidikan atau SPP.

“Hingga Demi ini sudah 44 sekolah swasta yang mendaftar dan melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Wali Kota Depok Supian Suri,” katanya, Minggu malam (29/6).

Ia mengatakan, dari  total 44 sekolah swasta yang mengajukan Buat masuk sebagai sekolah gratis itu  terdiri dari 33 SMP dan 11 Mts. ” Sekolah- sekolah swasta yang mengajukan sekolah gratis itu ialah yang terdaftar di seluruh kecamatan yang Eksis di Kota Depok, ” katanya.

Cek Artikel:  Viral Pegawai SPBU Buperta Cibubur Permainkan Pelanggan Lewat Struk Pembelian

Menurut dia, puluhan sekolah swasta yang sudah mendaftar Demi ini akan menampung 32 lulusan sekolah dasar (SD) yang Enggak lolos dalam seleksi sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Sekolah-sekolah tersebut akan mendapat anggaran subsidi dari pemerintah kota per siswa sebesar Rp3 juta per tahun.

Bahrudin yang sekaligus Sekretaris DPMB Kota Depok mengatakan pihaknya telah mengecek kegiatan belajar sekolah swastanya. Termasuk manajemen, kualitas, administrasi, dan  kelayakan  pendidikannya. ” Proses seleksi sudah dilakukan sehingga pada Juli 2025 siswa-siswi sudah dapat merasakan sekolah gratis sesuai dengan amanah undang-undang  dan program pemerintah daerah setempat, ” ujarnya.

Cek Artikel:  Argumen Gerindra Sangat Ngotot Dorong Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Dengan bertambahnya sekolah swasta yang mendaftar, kata dia diharapkan Enggak  Eksis Kembali anak putus sekolah di Kota Depok. Dikatakan, mulai Senin (30/6) hingga Jumat, sekolah-sekolah swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota akan mulai membuka pendaftaran bagi siswa-siswi yang Enggak tertampung di SMP negeri.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK)  mengeluarkan putusan revolusioner yang membuka Kesempatan besar bagi sekolah swasta setingkat SD dan SMP Buat menjadi bagian dari skema pendidikan gratis.

Putusan ini menegaskan bahwa kewajiban negara Buat menyediakan pendidikan dasar gratis Enggak hanya berlaku Buat sekolah negeri, melainkan juga dapat menjangkau sekolah swasta yang memenuhi persyaratan.

Cek Artikel:  4 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penistaan Religi Wanda Hara, Pihak EO Akan Segera Dipanggil

Keputusan ini lahir dari gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang selama ini gencar memperjuangkan keadilan akses pendidikan. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai