Liputanindo.id SURABAYA – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mencatat pencurian listrik sepanjang 2023 mencapai 190 juta KWh atau setara Rp200 miliar yang dilakukan 30 ribu pelanggan.
“Pencurian energi listrik ini bermacam-macam, ada yang rumah tangga, ada industri, bisnis juga ada. Kalau jenis pelanggaran terbesar adalah P2 dan P3. Kalau P4 non pelanggan ada, tetapi jumlahnya tidak banyak,” kata Senior Manager Distribusi PLN UID Jatim, Didik Wicaksono, usai sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Surabaya, Selasa (23/1/2024).
Lagi banyaknya pelanggaran tersebut, lanjut Didik, penting dilakukan sosialisasi P2TL bagi pelanggan untuk tertib dalam penggunaan kelistrikan agar nyaman dan aman selama pemakaian tenaga listrik, sekaligus menghindari penyalahgunaan.
“Bagi pelanggan yang beli rumah atau atau pun second, tolong dicek dulu apakah meterannya sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) PLN. Apakah kabelnya ada ‘cantolan’, apakah meteran sudah diotak-atik, karena itu akan menjadi target P2TL. Kalau kena, itu dendanya cukup besar,” urai Didik.
Ketua YLPK (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen) Jawa Timur, M. Said Utomo sangat mendukung sinergi PLN dan pemerintah dalam menggiatkan sosialisasi tersebut. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat penggunaan listrik secara aman dan legal.
“Kedepannya kami berharap PLN tidak hanya memberikan sosialisasi langsung melainkan melalui media-media seperti stiker, spanduk, iklan di videotron dan lainnya. Sehingga masyakarat ini tahu dan hafal apa-apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap instalasi listrik di rumahnya,” kata Said.
Dalam kesempatan tersebut General Manager PLN UID Jawa Timur, Agus Kuswardoyo memaparkan P2TL diatur dalam aturan terbaru Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Mulai dari organisasi dan perlengkapan P2TL, proses pelaksanaan P2TL, jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik, sanksi dan biaya P2TL hingga proses keberatan P2TL.
“Peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada konsumen, memberikan keamanan pemakaian tenaga listrik bagi konsumen dan menghindari penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik. Selain Surabaya, PLN akan menggiatkan sosialisasi di berbagai wilayah Jawa Timur,” papar Agus.
Agus menambahkan seringkali masyarakat tidak memahami jika melakukan penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik misalnya melakukan penggantian pembatas daya kontrak, mengubah kWh meter tidak sesuai aslinya, melakukan penyambungan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah dan lainnya.
“Hal inilah yang mendasari perlunya dilakukan pemeriksaaan berkala pada sambungan tenaga listrik dari tiang PLN sampai instalasi bangunan meliputi Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) dan kWh meter serta instalasi di rumah pelanggan,” jelasnya.
Koordinator Perlindungan Konsumen & Usaha Ketenagalistrikan Dirjen Gatrik KESDM Ainul Wafa menambahkan pelanggan dapat mengajukan proses keberatan maksimal 10 hari kerja dan evaluasi keberatan maksimal 15 hari kerja.
“Mempengaruhi batas daya, mempengaruhi ukuran, maupun keduanya itu termasuk pelanggaran. Apabila pelanggan tidak merasa melakukan hal tersebut, PLN bisa memfasilitasi pengajuan keberatan melalui PLN Mobile atau kantor layanan terdekat,” kata Ainul. (HAP)