PELAKU pencurian dan kekerasan yang berupaya memperkosa korbannya, ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota di Area Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku dengan inisial MFR, 24 diketahui sebagai mantan suami siri korban yang sudah Lamban berpisah. Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (12/9), peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/9) pagi.
Ketika itu, terang dia, korban sedang tertidur pulas di rumah kontrakannya. Memperhatikan korban mengenakan daster, pelaku yang hendak mencuri barang-barang berharga mengaku terangsang.
Baca juga : Pencuri di Bengkulu Perkosa Pemilik Rumah Sembari Direkam dengan HP
Begitu terbangun, kata Zain, pelaku langsung mendorong korban dan ditindih. “Ketika pelaku menindih, korban berusaha melawan sehingga oleh pelaku dianiaya hingga babak belur di bagian muka,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku meninggalkan Letak perkara dengan membawa barang-barang berharga Punya korban, seperti dua ponsel dan satu buah laptop.
Korban kemudian melapor ke Polsek Neglasari. Atas laporan itu, pelaku ditangkap dan digelandang ke Polsek Neglasari Kepada diperiksa lebih lanjut.
Kepada petugas, imbuh Zain, pelaku mengakui perbuatannya sehingga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Pelaku diancam penjara maksimal 9 tahun. (J-2)