Penasihat Hukum SYL Sebut Terdapat Unsur Politik dalam Kasus Kliennya

Liputanindo.id JAKARTA – Penasihat Hukum dari Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen menduga terdapat unsur politik dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menimpa SYL.

 

“Patut kami duga kasus ini bukan murni hukum, sepertinya ada dimensi politik atau dimensi lain yang suka atau tidak suka SYL terpaksa harus ikut dalam perahu,” ucap Djamaludin saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2024).

 

Menurutnya, selama mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI periode 2019-2023 itu menjabat pejabat, tidak pernah ada informasi berkembang terkait korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN). Sebaliknya, Djamaludin mengungkapkan mantan Mentan itu justru telah menorehkan segudang prestasi untuk bangsa dan negara.

Cek Artikel:  KPK Pelajari Info Kepala PPATK Tak Jujur Isi LHKPN

 

Dirinya pun menyayangkan mengapa kasus tersebut mencuat di penghujung umur SYL yang sudah mencapai 69 tahun, padahal SYL sudah 40 tahun mengabdi untuk bangsa.

 

Dengan demikian, Djamaludin menyebutkan berbagai keberatan tersebut akan dibacakan pada sidang penyampaian nota keberatan atau eksepsi agar seluruh duduk perkara bisa jelas dan tuntas.

 

Pasalnya, menurut dia, kasus yang menimpa SYL bukan mengenai sebuah proyek, pemberian izin, rekomendasi dengan nilai triliunan, maupun hal-hal lain.

 

“Ini cuma soal dana operasional menteri yang kemudian salah kaprah ada pandangan kami dengan rekan di KPK,” tuturnya, dikutip dari laporan Antara.

 

Maka dari itu, Djamaludin yakin eksepsi yang diajukan SYL beserta tim hukum akan diterima majelis hakim nantinya. Meski begitu, ia menegaskan akan tetap mengawal seluruh proses persidangan dengan tetap memperhatikan kesehatan SYL.

Cek Artikel:  Selidiki Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Cegah Sekjen DPR RI ke Luar Negeri

 

Terdapatpun dia menjelaskan bahwa dokter telah merekomendasikan agar SYL intens melakukan pemeriksaan di rumah sakit agar tidak tumbang.

 

Pembacaan eksepsi SYL diundur hingga Rabu, 13 Maret 2023 dari jadwal hari ini karena Ketua Majelis Hakim Rianto Terdapatm Pontoh jatuh sakit dan sedang dirawat di rumah sakit.

 

Selain SYL, terdapat terdakwa lainnya yang dijadwalkan akan membacakan eksepsi, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.

 

Keduanya didakwa bersama dengan SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.

Cek Artikel:  Cek Kecurangan SPBU, Polres Aceh Siapkan Denda Pidana

 

Perbuatan SYL, Kasdi, serta Hatta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Mengertin 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (IRN)

Mungkin Anda Menyukai