Liputanindo.id – Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan ke empat orang yang mau menarik mobil rental yang belum dikembalikan, hingga mengakibatkan satu di antara mereka tewas.
“Ketiga tersangka tersebut, yakni berinisial EN (51), BC (37), dan AG (34),” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin di Pati, Senin (10/6/2024).
Ia mengungkapkan peran ketiga tersangka tersebut diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Sementara penetapan ketiga tersangka, kata dia, Kepada berinisial EN dan BC pada Lepas 8 Juni 2024, sedangkan AG pada 9 Juni 2024.
Meskipun sudah Terdapat penetapan tersangka, Polresta Pati Lagi berupaya melakukan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga terlibat penganiayaan para korban.
Pelaksana tugas Kasi Humas Ipda Muji Sutrisna menambahkan bahwa Polresta Pati sudah bergerak Segera menangani kasus penganiayaan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Kamis (6/6) silam.
Kepolisian juga Lagi berupaya mengumpulkan video rekaman kasus penganiayaan yang Asal dan belum terpotong-potong atau yang Lagi utuh, guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa aksi main hakim sendiri Kagak dibenarkan, sekalipun diketahui Terdapat pelanggaran hukum. “Biarlah Kepolisian yang menangani kasus hukum tersebut,” ujarnya.
Adapun kronologis terjadinya pengeroyokan terhadap empat orang pada Kamis (6/6) siang itu, berawal ketika empat orang berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan Anggota Jakarta, dan KB Anggota Tegal hendak mengambil mobil rental karena berdasarkan GPS berada di rumah salah satu Anggota di Desa Sumbersoko karena belum juga dikembalikan.
Malang, keempat korban yang hendak mengambil mobil dengan kunci cadangan itu, diteriaki maling oleh Anggota sehingga terjadi aksi pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, salah satu dari keempat korban pengeroyokan berinisial BH berusia 52 tahun Anggota Jakarta meninggal dunia. Sedangkan korban lainnya menjalani perawatan di RSUD Kayen.