Penangkapan WNA di Bali

Penduduk negara asing yang ditangkap jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Spesifik TPI Ngurah Rai dihadirkan petugas saat konferensi pers di Badung, Bali, Kamis (15/8/2024). Kantor Imigrasi Ngurai Rai menangkap 3 WN Rusia, 1 WN Ukraina, 1 WN Australia dan 1 WN Pantai Gading yang menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja pada sektor UMKM di Bali serta menangkap seorang WN Rusia berinisial AF karena pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika. ANTARA/Fikri Yusuf/gus

Cek Artikel:  Presiden Jokowi Melantik Sejumlah Menteri dan Kepala Badan Pemerintahan

Mungkin Anda Menyukai