Penanganan Perkara Tanah di Cilincing Tak Berkaitan dengan Birowassidik Mabes Polri

Liputanindo.id JAKARTA – Kasus sengketa lahan di Cilincing, Jakarta Utara terus bergulir. Beberapa upaya pun terus dilakukan pihak Suryati sebagai pemilik sah lahan seluas 8.500 meter persegi itu. Salah satunya dengan mengumpulkan bukti kepemilikan lahan.

Kuasa Hukum, Suryati, Indra Hardimansyah mengatakan, sampai saat ini sudah menemui titik terang dikarenakan adanya putusan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi.

Bahkan dalam penanganan perkara ini, Indra menyampaikan besaran biaya akomodasi dari tahun 2019 sampai dengan saat ini, klainnya sudah mengeluarkan biaya akomodasi sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Menurutnya, dalam kasus tersebut tak ada kaitannya dengan Biro Pengawasan dan Penyelidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri.

“Penanganan perkara ini tidak ada kaitannya dengan Birowassidik Mabes Polri dan institusi lainnya. Kami juga mengapresiasi jajaran di Birowassidik, khususnya Bapak Karo Wassidik Brigjen Pol Iwan Kurniawan yang telah mengasistensi kepada Penyidik Harda Polda Metro Jaya dengan dilakukan Pengawasan,” kata Indra dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).

Cek Artikel:  Polisi: Pria Cengkareng Lecehkan Anak Perempuan Sejak 2022

Dirinya pun mengaku, sebagai kuasa hukum pemilik lahan, dalam hal ini Suryati, telah melakulan berbagai upaya dalam penanganan perkara tersebut, seperti pertama, melakukan pembelaan di Peradilan Negeri (PN) Jakarta Utara, baik banding, maupun Kasasi.

Kedua, melakukan surat menyurat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) termasuk mengajukan bukti-bukti kepemilikan tanah milik kliennya dalam hal ini Hj Suryati.

Kemudian ketiga, mendampingi dan mewakili Ny Suryati sebagai terlapor di Polda metro Jaya Unit HARDA atas Laporan Pelapor HOH dengan laporan polisi nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019.

“Keempat, mendampingi dan mewakili Ny Suryati ke Mabes Polri perihal Laporan Polisi Nomor: LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Tertanggal 31 Oktober 2019,” ujarnya.

Dirinya berharap, sebagai kuasa hukum pemilik lahan, agar semua pihak dapat menghormati putusan perdata baik tingkat pertama, banding dan kasasi yang telah di menangkan oleh kliennya dan telah berkuatan hukum tetap (Inkracht).

Cek Artikel:  Polri Terjunkan 3.929 Personil untuk Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR/MPR RI

Lebih lanjut Indra menguraikan kronologi singkat terkait kasus yang menimpah kliennya, yaitu Suryati. Dijelaskan Indra, kliennya tersebut memiliki sebidang tanah dengan surat AKTA Hibah No. 384/2008 dan No. 385 /2008 dengan luas 8.500 m2 berlokasi di Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara.

Kondisi fisik tanah saat ini di kuasai oleh Suryati dan sudah sah secara hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Mahkamah Akbar yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan beberapa pengacara yang ada di Jakarta untuk terus bersemangat dan menuntut keadilan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hukum untuk Ny Suryati, termasuk melakukan segala upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hukum. 

Cek Artikel:  Kejagung Tetapkan 16 Tersangka Pidana Korupsi Timah di Kepulauan Babel

“Kita akan melakukan Pengaduan juga ke Kompolnas, Ombudsman, DPR hingga minta perlindungan hukum kepada Presiden sampai melaporkan ke komisi III Bidang hukum DPR-RI dan Komisi II Bidang Pertanahan DPR-RI untuk dilakukan Rapat dengar Pendapat (RDP),” ungkapnya.

“Dengan tujuan agar UNIT HARDA POLDA METRO JAYA segera mengeluarkan SP3 atas laporan polisi nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Tertanggal 31 Oktober 2019,” lanjutnya.

Diketahui dalam perkara ini, kedua Akta Hibah No : 384/2008 dan 385/2008 sudah dimenangkan sampai tingkat MA dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). AJB Nomor : 130, 131, dan 135/1988 telah dikalahkan sampai tingkat MA. Secara otomatis laporan nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Tertanggal 31 Oktober 2019. Gugur secara hukum dan harus diterbitkan SP3 atas nama Hj. Suryati. (DID)

Mungkin Anda Menyukai