KETUA sementara jilid V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta fungsi Pemeriksaan instansinya digunakan Demi mendalami kasus pemerasan yang menjerat eks Komisioner Lembaga Antirasuah Firli Bahuri. Perkara itu tak kunjung dirampungkan Polda Metro Jaya.
“Kami minta itu Demi coba dilakukan koordinasi Pemeriksaan perkara Pak Ketua yang Lamban itu,” kata Nawawi di Jakarta, Rabu (18/12).
Nawawi mengatakan, pihaknya Dapat melakukan Pemeriksaan perkara yang menjerat Firli di Polda Metro Jaya. Karena, kasusnya Lagi dalam kategori tindak pidana korupsi yang masuk lingkup kerja KPK.
“Karena pasal yang disangkakan antara lain itu pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan tindak pidana korupsi. Kami telah memintakan itu Deputi Korsup Demi lakukan Kagak ujug-ujug langsung Pemeriksaan,” ujar Nawawi.
Menurut Nawawi, Pemeriksaan Kagak melulu mengambil perkara. Dapat juga melakukan pemantauan Demi memastikan kasusnya berjalan dengan semestinya.
“Kami minta Demi melakukan koordinasi,” terang Nawawi.
KPK Dapat melakukan Pemeriksaan Demi memastikan kasus Firli Kagak berbelit. Bawahannya diminta bergerak dengan Segera.
“Lakukan itu karena itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pemerantasan Korupsi,” kata Nawawi. (Can/I-2)