Penampakan Istri Tom Lembong Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Liputanindo.id – Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menghadiri sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya Niscaya kasih dukungan,” kata Franciska dalam ruang sidang Primer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). 

Franciska juga turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pendukung yang Maju mengawal kasus Tom Lembong.

Perempuan berambut pendek itu mengatakan kedatangannya ini lantaran Mau Menonton langsung proses sidang yang Ketika ini dalam tahapan penyerahan bukti dari tim kuasa hukum maupun Kejaksaan Mulia (Kejagung).

Kemudian, Perempuan berkacamata yang berpakaian blus putih gading dan dipadukan rok hitam kotak-kotak itu Enggak menampik akan hadir pada tahapan sidang selanjutnya.

Cek Artikel:  Dewan Minta Pemkot Depok Bereskan Persoalan Stagnan

“Kalau memungkinkan saya datang,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti pada Rabu pagi mulai pukul 10.00 WIB.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Mulia dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut Kepada memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Kemudian PT PPI Membikin perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Cek Artikel:  Golkar Niscayakan Jokowi Tak Jadi Ketum, tapi Berpeluang Duduki Posisi Ketua Dewan Pembina

Kejagung menyatakan Semestinya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Punya Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Mungkin Anda Menyukai