PENYIDIK Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (JAM-Pidsus) Kejaksaan Mulia memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Pemindahan dilakukan demi efektivitas penyidikan.
Ketiganya adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. tersangka itu adalah Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemindahan penahanan ketiganya dilakukan setelah penyidik JAM-Pidsus memeriksa mereka sebagai saksi Demi masing-masing tersangka.
Harli mengatakan, Heru kini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erintuah di Rutan Cipinang, dan Mangapul di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Dalam rangka efektivitas penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta,” terang Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (5/11).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ketiga hakim itu ditahan penyidik di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasa 6 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tri/P-2)