Penahanan Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah Diperpanjang

Penahanan Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah Diperpanjang
Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah .(Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. Upaya paksa itu juga berlaku Kepada tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Bengkulu.

“Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara Bengkulu Kepada 40 hari ke depan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (14/12).

Tessa mengatakan, perpanjangan penahanan ini sudah diketahui jaksa penuntut Standar (JPU) yang bakal membawa kasus Rohidin ke persidangan. Pemenjaraan sementara itu dilakukan karena penyidik butuh waktu tambahan Kepada mencari bukti.

“Penyidik Lagi memerlukan waktu Kepada memperkuat alat bukti Kepada memeriksa saksi-saksi yang Eksis, tersangka dan hal-hal lainnya,” ucap Tessa.

Cek Artikel:  Respons Kapolri soal RencanaBudi Arie Diperiksa terkaitJudi Online

KPK berhak memperpanjang penahanan tersangka Tiba 120 hari. Penambahan dimulai dari 20 hari pertama, 40 hari kedua, 30 hari ketiga, dan 30 hari terakhir. “Nah ini (Rohidin) diperpanjang di tingkat penuntut Standar Kepada 40 hari ke depan,” ucap Tessa.

KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu (23/11). Tetapi, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Cek Artikel:  Muhammadiyah Berharap Kadernya Berkontribusi dan Amanah pada Rakyat

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai