Pemusnahan Narkotika di Polresta Samarinda

Tersangka memusnahkan barang bukti berupa sabu dalam mesin pelumat Demi ungkap kasus di Mapolresta Samarinda, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/3/2025). Sat Resnarkoba Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti kasus narkotika berupa sabu seberat 3.205,5 gram, ganja seberat 576,89 gram, dan ekstasi sebanyak 214 butir dengan berat 73,06 gram hasil pengungkapan perkara dari 11 laporan Polisi, 15 orang tersangka, dua orang daftar pencarian orang (DPO) pada periode Februari hingga Maret 2025. ANTARA/M Risyal Hidayat/rwa/rdi

Cek Artikel:  Program Gerakan Makan Sehat Bergizi

Mungkin Anda Menyukai