Pemprov Sumut tutup tambang galian C ilegal 13 titik di Deli Serdang

Pemprov Sumut tutup tambang galian C ilegal 13 titik di Deli Serdang

Hari ini Terdapat kegiatan tim terpadu Kepada penertiban, dan pengawasan perusahaan tambang total 13 titik

Medan (ANTARA) – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menutup aktivitas tambang galian C ilegal tanpa sebanyak 13 titik di dua kabupaten se-Sumut, yakni Deli Serdang dan Serdang Bedagai.

“Hari ini Terdapat kegiatan tim terpadu Kepada penertiban, dan pengawasan perusahaan tambang total 13 titik,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Daya, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat.

Adapun ke 13 titik itu di antaranya sebanyak 11 titik di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dan dua titik di Kabupaten Serdang Bedagai oleh tim terpadu Pemprov Sumut.

Ia menjelaskan tim terpadu terdiri atas Dinas Perindag ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta instansi terkait lainnya.

“Seluruh pengelola tambang galian C jenis pasir di sepanjang Aliran Sungai Ular, Berkualitas di Deli Serdang maupun Serdang Bedagai diminta menghentikan kegiatan operasional. Segera urus izin, apabila Mau menjalankan usaha secara Absah,” kata Dedi.

Menurut Dedi, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution Kepada menata aktivitas tambang agar sesuai dengan ketentuan, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan.

Selain melakukan penertiban, Pemprov Sumut juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha Kepada mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang ilegal kita tutup, tetapi yang Mau mengurus izin akan kita bantu. Kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai aturan,” kata Dedi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Heri Wahyudi Marpaung mengatakan hasil peninjauan menunjukkan sebagian besar Letak tambang di Kecamatan Galang belum memenuhi persyaratan Kepada memperoleh persetujuan lingkungan.

Menurut dia, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi Arsip lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 agar Tak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kondisinya cukup memprihatinkan dan belum memenuhi syarat memperoleh persetujuan lingkungan. Penertiban ini menjadi langkah Krusial Kepada mengarahkan pelaku usaha mematuhi ketentuan Arsip lingkungan,” ujar Heri.