Pemprov Sulsel Siapkan Rp138 M untuk THR ASN, Dibagikan Paling Segera 10 Hari Sebelum Lebaran

Liputanindo.id MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyiapkan Rp138 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) ASN lingkup Pemprov Sulsel untuk hari raya idul fitri 1445 hijriah. 

 

“Kurang lebih Rp138 miliar untuk nilainya,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin.

 

Ia mengungkapkan, pemberian THR akan diberikan kepada ASN sekitar 10 hari sebelum hari raya idul fitri.

 

“Paling cepat diberikan  10 hari sebelum hari raya,” jelasnya.

 

Di mana, saat ini Pemprov Sulsel telah menyodorkan pergub dan bersiap untuk ditandatangani oleh Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

 

Hanya saja kata dia, meski pergub THR sudah ditandatangani, pemberian THR tetap mengacu pada 10 hari Pemberian THR.

 

Kepada diketahui, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edarab terkait aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

 

Aturan tersebut sebagaimana termuat dalam  SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Penyelenggaraan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Cek Artikel:  Permudah Kaum Bayar Pajak, Bank DKI Tambah Gerai Samsat di Pusat Perbelanjaan

 

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayarannya wajib secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

 

“Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ungkapnya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

 

Ida mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” bebernya.

Cek Artikel:  BI Sebut Pekerja Migran Indonesia Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, 14,22 Miliar USD Per Pahamn

 

Kepada pekerja/buruh harian lepas, Ida menyampaikan, bagi pekerja/buruh yang masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

 

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

 

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Ida mengatakan, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut.

Cek Artikel:  Airlangga Hartarto dan 5 Mantan Menko Perekonomian Bahas Kelas Menengah

 

Selain itu, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker turut meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan tiga hal, yaitu:

 

1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

3. Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Mengertin 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

 

Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan secara online. Masyarakat dapat menghubungi secara online via poskothr.kemnaker.go.id, atau call center 1500-630, atau juga via WhatsApp 08119521151. (KEK)

Mungkin Anda Menyukai