Liputanindo.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menyiapkan peraturan Kepada memberantas judi online (judol). Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni 2024 di Jakarta.
Dalam Keppres itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto Kepada memberantas judol.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan Pemprov Jabar akan menyiapkan aturan turunan dari Keppres tersebut.
“Pastinya akan Eksis aturan turunannya, kami sesuaikan. Pastinya kalau Eksis Kepres di daerah juga harus mendukung, nanti kami siapkan,” kata Bey, Rabu (19/6/2024).
Bey mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar terkait Denda bagi ASN yang kedapatan bermain judol. Tetapi, pemberian Denda akan disesuaikan dengan bukti-bukti faktual.
“Itu terintegritas, jadi saya tanya ke BKD kalau Eksis bukti (akan disanksi). Enggak Bisa asal tunjuk itu, tapi kalau Eksis bukti itu sudah Bisa kena Denda,” ujarnya.
Meski begitu, Bey meminta seluruh masyarakat di Jabar agar mengindari judol, Enggak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) saja. Karena, Lagi Eksis Kesempatan-Kesempatan pekerjaan yang halal dan terbebas dari judol.
“Yang Krusial bukan hanya ASN tapi seluruh masyarakat Jawa Barat jangan terlibat judi online. Intinya jangan bermain judi, mau online atau apa pun. Dari segi Religi haram, lebih Berkualitas cari yang halal,” ucapnya.
Kepala BKD Jabar Sumasna memastikan ASN yang bermain judol akan diberikan Denda.
ASN di lingkungan Pemprov Jabar Enggak diperbolehkan bermain judol Berkualitas Ketika jam kerja di kantor maupun di luar. Pemberian sanski ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN
“PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Kewajiban ASN salah satunya, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan kepada setiap orang, Berkualitas di dalam maupun di luar kedinasan,” kata Sumasna, Senin (17/6/2024).
Dia menjelaskan Denda yang akan diberikan bagi ASN yang bermain judol ini mulai dari ringan hingga berat. Oleh karena itu, Sumasna meminta agar para pegawai dapat bekerja dengan Berkualitas tanpa terpengaruhi judol.
“Dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara maka dikenakan Denda Kepada kategori pelanggaran, ringan, sedang atau berat setelah ditindaklanjuti dengan BAP,” ucapnya.