
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN/APBD. Salah satu pagu anggaran yang bakal terdampak adalah perjalanan dinas yang akan dipangkas hingga 50%.
“Penerapan efisiensi itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 29 Tahun 2025 yang sudah diterima Pemprov Jatim,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim M. Yasin di Surabaya, Rabu (12/2).
Dalam keputusan itu tertuang penjelasan Anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi senilai Rp200 miliar Bukan ditransfer. Pemprov Jatim bakal melakukan penyesuaian dengan mengubah APBD atas efisiensi itu. “Efisiensi Anggaran transfer Kepada Jatim menurut keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) nomor 29 tahun 2025 Sekeliling Rp200 miliar. Oleh karena itu kita harus mengganti Anggaran transfer yang sudah kita tata Kepada penggunaannya di APBD,” ujar Yasin.
Yasin menyebut selain anggaran perjalanan dinas, kegiatan seremonial dan rapat juga bakal ikut dipangkas. “Pertama kita akan lakukan efisiensi perjalanan dinas itu 50%,” ungkapnya.
Penghitungan efisiensi itu nantinya bakal diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tetapi Bukan Segala perjalanan dinas akan dipangkas, tergantung dari kebutuhan OPD tersebut. “Nantinya akan kita serahkan dulu ke masing-masing OPD Kepada menghitung, karena Bukan Segala perjalanan dinas itu Bukan efektif, misalnya inspektorat karena dia pekerjaannya melekat di perjalanan dinas,” tuturnya.(M-2)