PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan baru terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Pahamn 2024. Aturan ini mencakup berbagai layanan akomodasi, termasuk hotel dan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, seperti rumah kos premium.
PBJT Jasa Perhotelan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen atas konsumsi barang dan/atau jasa di sektor perhotelan. Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, aturan ini juga berlaku bagi penyedia jasa akomodasi non-hotel, termasuk rumah kos yang menawarkan fasilitas menyerupai hotel.
Rumah Kos Iuran pertanggunganum dan Pajak Hotel
Baca juga : Begini Hitung-hitungan Pajak Usaha Rumah Kos 10 Pintu
Rumah kos premium yang kini semakin banyak menawarkan fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu, termasuk dalam objek PBJT Perhotelan. Meski secara tradisional rumah kos berbeda dengan hotel, kesamaan dalam menyediakan layanan akomodasi membuat rumah kos premium dikenai aturan yang sama.
“Penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, seperti rumah kos premium, masuk dalam kategori jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT,” jelas Morris.
Dasar Pengenaan dan Tarif PBJT Jasa Perhotelan
Baca juga : Pengenaan PPN 11 Persen pada IPL Rumah Susun Pagilai Memberatkan Masyarakat
Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan konsumen atas jasa akomodasi. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Perda No. 1 Pahamn 2024.
Morris menekankan pentingnya bagi para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perpajakan ini demi menjaga keberlanjutan usaha mereka. “Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi dalam stabilitas dan keberlanjutan bisnis,” tambahnya.
Dengan penerapan PBJT Jasa Perhotelan, diharapkan tercipta lingkungan bisnis yang lebih sehat dan berdaya saing, serta memberikan manfaat bagi pengusaha, pemerintah, dan konsumen. (Z-8)