Pemprov DKI Tegaskan Tak Bongkar Tenda Pengungsi di Kuningan: Kita Kembalikan ke Tempat yang Layak

Liputanindo.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tak membongkar tenda pengungsi yang Eksis di kawasan kantor Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commisioner for Refugees/UNHCR), Kuningan, Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta dalam aksi ini hanya memindahkan pengungsi ke Posisi yang layak.

“Saya luruskan, Kagak dibongkar tapi mereka kita kembalikan ke tempat pengungsi yang layak. (Tempatnya) tentu nanti Pemprov DKI dengan UNHCR kan Eksis tempatnya,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (2/7/2024).

Heru mengatakan Pemprov DKI dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan berkomunikasi dengan UNHCR guna memperhatikan kebutuhan sehari-hari pengungsi sehingga diharapkan mereka tak Kembali mendirikan tenda di pinggir jalan.

Cek Artikel:  Kecelakaan Sepeda Motor di Pulomas Jaktim, 2 Mahasiswa Tewas

“Wali Kota (Jakarta Selatan), nanti siang melapor ke saya,” kata dia.

Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Selatan menertibkan pengungsi di kawasan kantor UNHCR ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Ini dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada Anggota negara asing (WNA) yang sudah sejak beberapa waktu Lampau mendirikan tenda di kawasan itu guna menuntut hak suaka.

Penertiban itu mengacu kepada pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun penertiban yang dilaksanakan oleh sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari Imigrasi, Satpol PP Jakarta Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol), kecamatan, kelurahan, Koramil dan Kepolisian.

Lampau, dari penertiban tersebut sebanyak 15 orang yang terdiri dari 13 orang dewasa dan dua orang anak kecil yang dibawa naik ke mobil pihak Imigrasi. Nantinya, akan Eksis peningkatan pengawasan dari TNI, Polri dan Satpol PP di kawasan Kuningan.

Cek Artikel:  Pria yang Cekik dan Banting Kekasihnya di Lift Hotel Jakbar Ditangkap

Sementara itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Tertentu Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan apabila pengungsi yang Membangun tenda di kawasan Kuningan terbukti melanggar aturan Imigrasi, maka pihak Imigrasi Dapat dengan mudah melakukan deportasi.

Tetapi, mereka dari awal masuk Kagak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) lantaran sudah terdata oleh pihak UNHCR sebagai Anggota dari negara konflik yang mayoritas berasal dari Afganistan dan Irak.

Mungkin Anda Menyukai