Pemprov DKI Siapkan 2.846 Bus AKAP Kepada Angkutan Lebaran 2025

Pemprov DKI Siapkan 2.846 Bus AKAP untuk Angkutan Lebaran 2025
Pemudik tujuan pulau Sumatera menunggu bus yang akan mengankut mereka di Terminal Kali Deres, Jakarta(MI/RAMDANI)

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan sebanyak 2.846 armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kepada angkutan selama libur Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah. 

“Kami menyiapkan sebanyak 2.846 unit armada bus AKAP Kepada libur Lebaran,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, hari ini.

Dalam kaitan ini, pihaknya juga melibatkan 428 operator AKAP di terminal Penting Tipe A di Area Jakarta. Yakni Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres dan Terminal Tanjung Priok.

“Selain di terminal Penting, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan 3 terminal Donasi, Yakni Terminal Lebak Bulus, Terminal Muara Angke dan Terminal Grogol,” ujarnya.

Cek Artikel:  Baby Sitter di Surabaya Ngaku Cekoki Obat Penggemuk ke Balita, Ini Alasannya

Kemudian, Kepada memastikan sarana angkutan Standar layak dioperasikan, pihaknya telah dilaksanakan pemeriksaan kendaraan (ramp check) sejak Sabtu (1/3) di terminal dan di pool operator masing-masing Area.

Kepada pemantauan Penyelenggaraan angkutan Lebaran akan dilaksanakan Posko Terpadu Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah tingkat Provinsi DKI Jakarta pada 21 Maret-11 April 2025 sesuai dengan edaran dari Kementerian Perhubungan RI.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menambah jumlah bus Kepada mudik gratis tahun 2025 guna mengakomodir Kaum yang tak tertampung pada pendaftaran tahap pertama.

Pendaftaran program ini secara daring sejak 7 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025 dengan menyiapkan sebanyak 521 unit bus berkapasitas 22.403 tempat duduk (kursi).

Cek Artikel:  Terungkap, Pria yang Sandera Bocah Perempuan Ingin Meminjam Dana

Adapun kelengkapan administrasi yang dibutuhkan Kepada mengikuti program ini, yakni Kartu Keluarga (KK), diutamakan KTP DKI Jakarta dan STNK (Apabila membawa motor). Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga Member keluarga dalam satu KK.(Ant/P-1)

Mungkin Anda Menyukai