Pemprov DKI Relokasi 274 KK dari Kolong Tol dan Jembatan

Liputanindo.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memindahkan 274 kepala keluarga (KK) dari Sasaran 1.060 KK yang tinggal ilegal di kolong jembatan dan kolong tol ke sejumlah rumah susun (rusun).

“Mereka kami pindahkan ke rusun yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kelik Indriyanto Begitu ditemui di Hotel DoubleTree, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024), dikutip dari Antara.

Kelik mengatakan pemindahan Kaum yang tinggal di kolong jalan layang Basura ke Rusunawa Rawa Bebek hanya terdapat satu KK. Sementara, lanjut Kelik, di Jakarta Selatan Kagak Terdapat yang direlokasi. Kemudian di Jakarta Timur terdapat satu KK yang sudah direlokasi.

Cek Artikel:  Curanmor di Jakut Seret Perempuan di Jalan Raya dari Atas Motor

Lebih lanjut, Kelik mengatakan bahwa Kaum yang ber-KTP di luar Jakarta Kagak mendapatkan rusun. Tetapi, mereka dibantu pengurusan kepulangannya oleh Dinas Sosial.

Diberitakan sebelumnya, 139 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya bertempat tinggal di kolong Tol Angke, Jakarta Barat, sudah dipindahkan ke rusun.

Sebanyak 44 KK dipindahkan ke 22 unit tipe 30 dengan biaya retribusi Rp360.000 per bulan dan 22 unit tipe 36 dengan retribusi Rp550.00 per bulan.

Kemudian sebanyak 95 KK direlokasi ke Rusunawa Daan Mogot Blok sebanyak 20 unit; Rusunawa Daan Mogot Tower sebanyak 4 unit; Rusunawa Tegal Alur sebanyak 26 unit; Rusunawa PIK I Pulogadung sebanyak 45 unit.

Adapun 95 KK itu mendapatkan unit dengan tipe 36. Di luar 139 KK itu, Terdapat sebanyak 6 KK yang sebelumnya bertempat tinggal di kolong tol jembatan Sungai Landak yang akan dipindahkan ke Rusunawa Nagrak.

Cek Artikel:  Polisi: Kasus Pemerasan Ria Ricis Bukan Ancaman Penyebaran Video Syur, tapi Arsip Pribadi

Terakhir, satu KK yang sebelumnya bermukim di kolong tol Fly Over Basura direlokasi ke Rusunawa Rawa Bebek.

Pemprov DKI Jakarta juga akan membebaskan biaya retribusi selama enam bulan Buat Kaum kolong jembatan yang baru saja dipindahkan.

Tetapi, Buat pembayaran listrik dan air, menjadi tanggung jawab Kaum Buat membayar sendiri sesuai dengan penggunaan dari masing-masing unit.

Selama kurun waktu enam bulan itu, Pemprov Jakarta memberikan pelatihan keterampilan Buat bekal Kaum yang direlokasi mendapatkan pekerjaan.

Mungkin Anda Menyukai