Pemprov DKI Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal

Pemprov DKI Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal
Pemusnahan miras ilegal di kawasan Monas, Rabu (4/12)(Ilustrasi)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memusnahkan 9.712 botol minuman keras (miras) ilegal di kawasan Monumen Nasional pada Rabu (4/12).

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta Demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran miras ilegal di Daerah ibu kota.

“Pemprov DKI Jakarta Lanjut berupaya menertibkan peredaran miras ilegal secara intensif setiap tahun. Hari ini, kami memusnahkan 9.712 botol miras hasil operasi penertiban sejak awal tahun 2024,” ujar Marullah.

Menurutnya, penertiban dan pemusnahan miras ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dan Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang tertib, Kondusif, nyaman, dan berkelanjutan di ibu kota, seiring dengan visi Jakarta sebagai kota Mendunia.

Cek Artikel:  Pegawai Dishub Jakpus Dilaporkan ke Polisi Usai Gertak Atasannya

“Miras yang dimusnahkan hari ini berasal dari tempat-tempat tanpa izin Formal, seperti warung-warung yang menjual miras ilegal. Kalau dibiarkan, hal ini dapat menciptakan kondisi yang merugikan masyarakat,” tambah Marullah.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa operasi penertiban miras dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang disalurkan melalui kanal-kanal pengaduan Pemprov DKI, pengaduan langsung ke Satpol PP DKI, serta patroli rutin Berbarengan TNI/Polri. Satpol PP DKI juga melakukan pengawasan dan pemantauan secara intensif.

“Sasaran Istimewa operasi adalah pedagang miras yang Enggak mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan,” kata Satriadi.

Cek Artikel:  Transjakarta Laut Sudah Direncanakan Pemprov DKI Jakarta

Hasil penertiban tahun 2024 mencatatkan sebanyak 9.712 botol miras ilegal yang terdiri dari berbagai jenis, antara lain wine, bir, vodka, serta anggur merk Orang Sepuh dan Rajawali. Operasi penertiban ini melibatkan seluruh Daerah administrasi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta berharap melalui upaya ini, peredaran miras ilegal dapat dikendalikan, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan Kondusif bagi warganya.(Z-10)

Mungkin Anda Menyukai