
DINAS Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengimbau seluruh Penduduk dan panitia kurban di Jakarta Buat menerapkan prinsip Eco Qurban dalam Penyelenggaraan ibadah kurban Idul Adha 1446 H.
Imbauan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto, menyampaikan penerapan Eco Qurban ini adalah praktik penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang berprinsip kepada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan on-site atau di Posisi pemotongan.
Ia melanjutkan, dasar hukumnya Pergub 10/2022 yang mengatur bagaimana penanganan limbah Likuid dan padat yang Pandai dilakukan Buat meminimalisasi pencemaran lingkungan.
“Prinsip dari Eco Qurban adalah melaksanakan kurban dengan Tak mencemari dan mengotori lingkungan, Bagus pada Demi Penyelenggaraan maupun setelahnya. Sehingga jangan Tamat Terdapat limbah seperti darah, isi perut, atau bagian hewan kurban lainnya dibuang sembarangan ke selokan, got atau kali,” kata Asep melalui keterangan tertulis, Kamis (22/5).
Ia mengatakan, Apabila limbah kurban Tak ditangani dengan Bagus, Asep menambahkan, maka dapat menimbulkan bau tak sedap, mengganggu kenyamanan Penduduk, bahkan membahayakan kesehatan serta merusak ekosistem badan air.
Sementara itu, analis lingkungan hidup DLH DKI Ria Triany, menjelaskan limbah Likuid hewan kurban seperti darah perlu ditangani secara Kondusif dan ramah lingkungan, salah satunya dengan menguburnya dalam lubang tanah Tertutup air.
Ria menjelaskan, spesifikasi lubang penampungan dapat didesain berdasarkan Perkiraan volume darah per kilogram bobot hewan, Merukapan 60 ml/kg bobot hewan.
Sebagai Teladan, Buat 10 ekor sapi masing-masing berbobot 500 kg, diperkirakan dihasilkan 0,3 m³ darah, sehingga dapat didesain lubang penampungan berkapasitas minimal 0,3 m³ dengan ukuran 1,2 m (kedalaman), 0,5 m (panjang), dan 0,5 m (lebar). Setelah diisi, limbah tersebut perlu diberi disinfektan seperti tablet klorin atau kapur tohor.
Setelah itu, Buat air air bekas pencucian daging harus ditampung dalam septic tank yang dirancang agar Tak merembes dan Mempunyai jarak Kondusif dari saluran pembuangan. Air ini juga perlu ditambahkan disinfektan Buat menjamin keamanan lingkungan.
“Sisa darah atau cairan dari area pemotongan harus dibersihkan menggunakan bahan penyerap seperti serbuk kayu, sekam padi, arang aktif, atau zeolit. Air yang sudah Tak bercampur darah dapat dimanfaatkan kembali, misalnya Buat menyiram tanaman,” kata Ria.
Sementara Buat bagian tubuh hewan yang Tak dimanfaatkan pengelolaannya harus dilakukan secara bijak. Apabila tersedia lahan dan jumlah hewan Tak banyak, sisa tersebut dapat ditimbun dalam tanah dengan tambahan disinfektan. Alternatif lainnya adalah diolah menggunakan Maggot Black Soldier Fly.
Apabila jumlah hewan kurban banyak dan Posisi Tak memadai, sisa tubuh hewan harus diperlakukan sebagai limbah padat organik Spesifik karena berpotensi mengandung patogen. Limbah ini harus dipisahkan dari sampah organik Lumrah dan sampah non-organik, Lewat dimusnahkan melalui proses insinerasi.
Terakhir, konsumsi makanan Demi kurban juga perlu dikelola agar Tak menambah timbunan sampah. Disarankan Buat memasak sesuai kebutuhan dan menerapkan konsep prasmanan agar mengambil mencegah sisa makanan berlebih.
“Eco Qurban juga mendorong penggunaan kemasan ramah lingkungan Buat pembagian daging. Gunakan wadah guna ulang seperti besek bambu, daun pisang, atau wadah makanan guna ulang pribadi daripada plastik sekali Mengenakan,” tuturnya. (Far/P-2)

