PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran (SE) pemilik usaha seperti restoran atau kafe agar menyediakan lahan parkir memadai. Hal itu merespons video viral, trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan yang menjadi lahan parkir kendaraan roda empat maupun roda dua.
“Jadi surat edaran akan keluar dari Pak Camat nanti. Camat masing-masing akan mengeluarkan (surat edaran) makanya hasil koordinasi dari tingkat kecamatan,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan Demi dikonfirmasi, Senin (20/1).
Menurut Satriadi, pemilik usaha diminta menyediakan lahan parkir memadai. Sehingga, kendaraan miliki pengunjung tak parkir di trotoar.
“Pak Camat itu akan mengeluarkan surat edaran bagi pemilik usaha Kepada Kagak menggunakan fasilitas trotoar sebagai tempat parkir dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai pejalan kaki,” ucap Satriadi.
Satriadi menyampaikan penertiban trotoar telah mulai dilakukan sepekan Lewat. Tetapi, Demi ini akan Eksis penertiban lanjutan Berbarengan Satpol PP tingkat kota/kecamatan Berbarengan dengan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Sekarang (penertiban) sedang berjalan, yang terlihat kan Jernih pemberitaan, misalkan yang viral-viral itu, kita lakukan duluan,” ujar Satriadi.
Penertiban trotoar yang jadi lahan parkir di Jakarta juga akan dilakukan di sejumlah Daerah lain. Dia berujar, Daerah-Daerah itu tengah dipetakan Kepada segera ditindaklanjuti.
“Nah nanti lanjut ke Daerah lain. Tapi kan Mitra-Mitra kan Kembali pada mapping dulu nih, di mana yang memang daerah-daerah yang Mempunyai tempat usaha. Tapi imbauan secara keseluruhan, saya sudah sampaikan,” katanya. (P-5)