Pemprov DKI Imbau Kaum Tak Buang Limbah Hewan Kurban ke Selokan atau Kali

Liputanindo.id – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta meminta panitia kurban memisahkan limbah jeroan dan Enggak langsung membuang limbah kurban demi menjaga lingkungan pada Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1445 H.

“Jangan Tamat membiarkan limbah hewan kurban seperti darah dan isi perut berceceran, Lampau membuangnya ke got, selokan dan kali,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu (12/6).

Sedangkan, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan panitia kurban juga diharapkan Mempunyai lubang pembuangan limbah yang Enggak akan langsung keluar dari lingkungan masjid. Di lubang tersebut nantinya perlu tersedia saringan Demi menampung jeroan hewan kurban yang akan direbus dan dapat dibagikan.

Cek Artikel:  Soal Kasus Pencurian Data Pribadi, Kominfo Akan Panggil Pihak Indosat

“Diimbau pula pemotongan di masjid, mushala atau tempat lain, tolong limbahnya dipisahkan dan Mengenakan wadah ramah lingkungan,” ujarnya Demi ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Suharini juga mengimbau panitia dan masyarakat Demi merebus jeroan dari hewan kurban Demi menghilangkan bau limbah di lingkungan Sekeliling. Selain itu, perebusan juga dapat dilakukan Demi memusnahkan virus penyakit mulut dan kuku (PMK) dalam jeroan yang belum terurai.

“Diimbau pisahkan daging dan jeroan, biasanya pengelolaan jeroan ini Tamat direbus,” katanya. 

Masyarakat turut diingatkan Demi membeli hewan kurban di tempat penampungan hewan kurban (TPnHK) yang sudah Mempunyai stiker tanda sehat serta adanya Arsip lengkap sesuai dengan aturan pemerintah.

Cek Artikel:  Namanya Bukan Diusulkan Jadi Pj Gubernur DKI oleh DPRD, Heru Budi: Alhamdulillah itu Keputusan yang Benar

Berdasarkan Permentan No.114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban Pasal 2 Ayat 2 menyatakan kabupaten/kota belum Mempunyai Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) atau kapasitas pemotongan RPH-R yang Eksis belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.

Tempat pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, seperti tempat pemotongan hewan kurban berada di Posisi yang Enggak mengganggu ketertiban Biasa dan ditetapkan sebagai tempat pemotongan hewan oleh Wali Kota/Bupati.

Kemudian, syarat lainnya juga harus tersedia fasilitas Demi penanganan daging dan jeroan yang terpisah, terdapat Kelambu penutup agar hewan lain Enggak Memperhatikan hewan yang disembelih, dan tersedia fasilitas dan bahan Demi pembersihan dan disinfeksi kendaraan, peralatan, hewan kurban, limbah, dan Mahluk.

Cek Artikel:  Massa Niat Ricuh di Depan Gedung DPR Rusak Pagar, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Panitia maupun masyarakat pada Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus menerapkan prinsip “Eco Qurban”. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Panitia kurban diminta Demi menangani limbah hewan kurban berdasarkan prinsip ramah lingkungan supaya Enggak mencemari dan mengotori lingkungan Demi Penyelenggaraan maupun setelah penyembelihan. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai