Pemprov DKI Belum Dapat Tetapkan UMS 2025: Pekerja dan Pengusaha Belum Sepakat

Liputanindo.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum Dapat menetapkan upah minumum sektoral (UMS) 2025. Sebabnya, belum Terdapat kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terkait sektor mana saja yang hendak diatur.

“Kami belum bicara Bilangan, karena belum sepakat itu sektor mana yang akan dibuat, yang akan dimunculkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kekuatan (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho dilansir dari Antara, Rabu (11/12/2024).

Dia mengatakan, dari pihak pengusaha mengusulkan lima sektor yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, Pembangunan dan real estate.

Sementara dari 13 sektor yang diusulkan pekerja yakni Pembangunan; kimia, Kekuatan dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, Pakaian dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

Cek Artikel:  Kasus Dugaan Bayi Tertukar di Jakarta, Polisi Cek Rekaman CCTV

“Dari rapat Rontok 9 Desember, 10 Desember Rupanya Bukan terjadi kesepakatan. Pekerjanya meminta dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian dari sisi pengusaha Terdapat lima sektor,” Terang Hari.

Dengan demikian, katanya, maka Pemprov DKI belum dapat menetapkan besaran upah.

“Kami belum bicara besaran Bilangan. Ini yang Rontok 11 kalau yang dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia 16 Tahun 2024 harus menetapkan. Tetapi, karena belum Terdapat kesepakatan akhirnya UMSP belum Dapat ditetapkan,” kata Hari.

Sebelumnya Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menyatakan Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

Cek Artikel:  Dibatalkan Sepihak oleh Komisi III DPR RI, Keluarga Siswa GRO Luapkan Kekecewaan

UMS ditetapkan Demi sektor tertentu yang Mempunyai Tanda khas dan risiko kerja berbeda dari sektor lain, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau diperlukan spesialisasi.

Sektor yang dimaksud tercantum dalam Pengelompokkan baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan provinsi kepada gubernur Demi penetapan upah minimum sektoral provinsi, kemudian Dewan Pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota Demi penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik naik 6,5 persen dibandingkan tahun Lampau, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp5.396.760.

Mungkin Anda Menyukai