Pemprov DKI Akan Tindak Tegas Penerima Setoran dari Juru Parkir Liar

Liputanindo.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan peringatan hingga tindakan tegas kepada penerima setoran dari juru parkir (jukir) liar.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku telah mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo terkait adanya salah satu oknum Ketua RT yang menerima setoran dari juru parkir liar.

“Ya saya mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta seperti itu. Nanti melalui mekanisme di sana Terdapat Pak Asisten Pembangunan (Aspem), mekanisme Pak Lurah dipanggil RT-nya atau Terdapat RW juga, ya diberi peringatan dan tindak,” kata Heru di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024), dikutip dari Antara.

Heru Mengucapkan perlu dilakukan pendalaman kasus secara menyeluruh Buat mengetahui Pas atau tidaknya terkait kasus tersebut. Kalau terbukti Pas, maka oknum tersebut Bisa diganti.

Cek Artikel:  KPU DKI Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan Usai Daftarkan Paslon Bacagub dan Bacawagub

“Ya tentunya di perda kan Terdapat, kita menegakkan perda Terdapat aturan semuanya. RT juga mengikuti aturan-aturan di perda, kalau Enggak disiplin Bisa diganti,” ujar Heru.

Adapun tim gabungan penertiban jukir liar yang dibentuk Pemprov DKI Jakarta telah menindak 127 jukir liar di minimarket di Jakarta selama dua hari pada 15-16 Mei 2024.

“Total juru parkir liar yang di tindak penertiban juru parkir liar di Kawasan Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta Rontok 15 Mei Tiba 16 Mei 2024 sebanyak 127 juru parkir liar,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Cek Artikel:  Polisi Panggil Anak Musisi Terkait Dugaan Video Syur Pekan Depan

Mungkin Anda Menyukai