JAWA Barat terus meningkatkan pengawasan pilkada. Salah satu langkah dilakukan Pemprov Jawa Barat yang berkolaborasi dengan Bawaslu Jawa Barat melakukan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Yang harus ditangkal terutama ialah penyebaran misinformasi, disinformasi, dan hoaks seputar pemilu yang mengarah kepada kampanye hitam,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Ika Mardiah.
Penandatanganan kerja sama Pemprov dan Bawasl Jawa Barat dilakukan di Bandung, Selasa (8/10). Ika dan Ketua Bawaslu Jabar Muhammad Zamzam menandatangani komitmen bersama pengawasan penyelenggaraaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, sertai wali kota dan wakil wali kota.
Baca juga : Jaga Pengawasan Pemilu, Bawaslu Jatim Dirikan Rumah Data
Menurut Ika, kampanye hitam melalui penyebaran berita bohong atau hoaks merupakan tantangan besar terutama dalam masa kampanye seperti sekarang. “Kita semua berharap tahapan kampanye ini dapat berjalan tertib damai dan demokratis.”
Diskominfo telah membentuk Jabar Saber Hoaks (JSH) sejak 2018 yang bertugas untuk menangkal berbagai informasi tidak akurat dan menyesatkan masyarakat. “Kami juga menguatkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam menguatkan literasi digital masyarakat, dan sudah direplikasi di 27 kabupaten dan kota, bahkan ditiru juga di provinsi lain,” kata Ika.
Dia mencatat sejak 1 Januari hingga 4 Oktober 2024, JSH telah menerima 254 aduan dengan rincian 173 isu pemilu (nasional), 18 isu pilkada, dan 63 isu politik secara umum.
Baca juga : Ekonomi Kreatif harus Jadi Perhatian Para Pemimpin Mendatang
Ketua Bawaslu Jabar Zacy Muhammad Zam Zam menjelaskan salah satu yang harus diantisipasi adalah kampanye melalui media sosial. “Kampanye pada ruang media sosial menjadi bagian kontemporer. Terdapat bagian terdapat potensi-potensi kerawanan di antaranya penyebaran informasi dan pengawasan konten internet.”
Pilkada saat ini sudah masuk pada tahapan kampanye, karenanya Bawaslu memandang bahwa perlunya melibatkan seluruh sektor yang berkepentingan untuk memastikan kampanye tidak keluar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zacy mengaku, hingga saat ini pihaknya baru menerima tiga kasus yang berkaitan dengan penyebaran informasi hoaks, terjadi di Kota Depok, Kota Sukabumi dan Kabupaten Bandung Barat.