PEMERINTAH Kota (Pemkot) Padang Panjang mengambil langkah tegas Buat mencegah penyebaran rabies serta menanggapi keluhan masyarakat terkait anjing liar yang dianggap meresahkan. Aksi dilakukan Buat mencegah potensi penyebaran rabies dari anjing liar.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Padang Panjang Wahidin Beruh menjelaskan, beberapa langkah dan kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya laporan Penduduk mengenai anjing liar yang berkeliaran. Selain itu, juga bertujuan Buat mencegah penyebaran rabies di Daerah Kota Padang Panjang.
Dijelaskan Wahidin, Pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2025 tentang Penertiban Anjing Berkeliaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si tertanggal 12 Januari 2025.
Dalam edaran itu diimbau pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing, Buat Enggak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di luar pekarangan rumah, menggunakan alat pengaman seperti tali pengikat Demi membawa hewan peliharaan ke fasilitas Lumrah, melakukan vaksinasi rabies secara rutin minimal satu kali dalam setahun Buat hewan yang berpotensi menularkan rabies seperti anjing, kucing, dan kera.
“Pemkot juga akan mengambil langkah tegas terhadap hewan yang berkeliaran bebas di Daerah publik. Beberapa upaya yang dilakukan meliputi penertiban anjing liar oleh tim gabungan serta penegakan peraturan daerah (Perda) terkait hewan peliharaan. Selain itu juga Terdapat sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan tanggung jawab terhadap hewan peliharaan,” jelasnya, Kamis (16/1).
Ditambahkan Wahidin, apabila Terdapat kasus gigitan dari hewan seperti anjing, kucing dan kera Buat segera lakukan pertolongan pertama dengan mencuci luka di air mengalir dengan sabun selama 15 menit dan memberikan alkohol/iodium tinture, Lampau segera pergi ke puskesmas/rumah sakit Buat mendapatkan penanganan dan pengobatan.
“Kemudian Buat hewannya segera dilaporkan ke Dispangtan melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Komplek RPH Silaing Dasar dengan mengenali Ciri-Ciri hewan yang menggigit tersebut, agar petugas dapat menangkap atau mengamankan hewan tersangka itu,” paparnya.
Kepada masyarakat yang merasa terganggu adanya anjing berkeliaran, tambahnya, dapat melaporkan secara tertulis dengan diketahui perangkat kelurahan yang ditujukan ke Dispangtan sehingga Tim Puskeswan Dapat menindaklanjuti menangkap hewan liar atau diliarkan tersebut.
“Dengan kebijakan ini, Pemko berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih Terjamin dan nyaman bagi Penduduk, sekaligus memastikan kesehatan dan keselamatan hewan peliharaan di Daerah Padang Panjang,” ungkapnya. (Z-9)