Liputanindo.id MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) mengambil alih pengelolaan Pasar Butung.
Hal itu dinilai sebuah langkah yang bertujuan Demi menyelamatkan aset negara dari tindak korupsi yang merugikan negara dan pedagang Pasar Butung.
Baca Juga:
Makassar Siaga Banjir Hari Ini, Walkot Minta Seluruh Hal Dipersiapkan
Pasar Butung adalah aset Pemkot Makassar yang telah menjadi korban tindak korupsi pihak ketiga yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta dalam pengelolaan jasa dan produksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menyebutkan bahwa tim Spesifik Kejari menemukan kerugian yang ditaksir Pemkot Makassar atas tindak korupsi ini sebesar 26 Miliar.
“Pengelolaan pasar butung selama tahun 2019-2020 menghasilkan kerugian sebesar 26 miliar. Itu kerugiaan yang dapat kami hitung yang administrasinya kami temukan Lagi banyak administrasi sebenarnya yang belum ditemukan,” ungkapnya Demi rakor penanganan gugatan perkara Pasar Butung di ruang Sekda Lt. 9 Balaikota pada Kamis (2/11/2023) kemarin.
Ia menegaskan bahwa kerugian ini hanya mencakup tahun 2019 dan 2020, belum termasuk potensi kerugian pada tahun-tahun berikutnya. Dia menyatakan kekhawatiran bahwa Apabila KSU Bina Duta Lanjut mengelola pasar ini, maka tindak korupsi yang merugikan negara akan Lanjut berlanjut.
“Apa pun yang perlu kita lakukan terkait pengelolaan pasar butung harus segera dilakukan. Pemkot Makassar Kagak perlu ragu Demi mengambil alih pengelolaan Pasar Butung,” harapnya
Senada dengan Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar, Dr. Daniati menegaskan bahwa Pasar Butung adalah Asset Pemkot Makassar yang telah dan berakhir kerjasamanya dengan PT. Latunrung pada Rontok 23 April 2019
“Pasar Butung adalah Asset Pemkot Makassar bukan tanah warisan dari pihak manapun juga, sehingga Bagus penguasaan dan pengelolaan menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini adalah PD. Pasar Makassar Raya,” tegasnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh pedagang dan pembeli di Pasar Butung Kagak perlu resah dan Bimbang dan tetap melaksanakan aktivitas seperti Normal.
Adapun pihak-pihak yang melakukan pemungutan retribusi, perusakan sarana dan prasarana Pasar Butung tanpa sepengetahuan PD. Pasar Makassar Raya adalah perbuatan tindak pidana yang akan ditindak lanjuti.
Sebelumnya, Andri Yusuf pimpinan KSU Bina Duta, telah terseret dalam kasus korupsi terkait Anggaran sewa kios di Pasar Butung. Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Andri Yusuf sebagai akibat dari keterlibatannya dalam tindak korupsi tersebut.
Kasus ini merupakan bukti Konkret dari upaya penegakan hukum dan keadilan dalam menghadapi tindak korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pemkot Makassar berkomitmen Demi menjaga integritas dalam pengelolaan aset-aset publik dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi Demi menghindari kerugian lebih lanjut. (KEK)
Baca Juga:
Dalih Kejari Makassar Serahkan Aset Pengelolaan Pasar Butung ke Pemkot