
INSPEKTUR Pembantu Daerah Kota (Irbanko) Jakarta Selatan menggandeng kepolisian Demi menindak oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) di terminal khususnya kawasan Lebak Bulus demi menjaga ketertiban Lumrah.
“Terkait dengan tindakan, apabila masyarakat mendapatkan informasi telah terjadi pungli tentunya kita sudah terkoordinasi dengan pihak dari Polres Jakarta Selatan, yang mana langsung Dapat menindaklanjuti,” kata Inspektur Pembantu Daerah Kota (Irbanko) Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi Demi ditemui di posko pungutan liar Terminal Lebak Bulus Jakarta, Rabu (26/3).
Nirwan mengatakan dalam pengawasannya, Pemkot Jakarta Selatan bekerjasama dengan kejaksaan, kepolisian, kodim, inspektorat hingga Satpol PP.
Adapun posko ini pertama kalinya tersedia di Terminal Lebak Bulus sebagai Bentuk komitmen berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 579 Tahun 2024 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi DKI Jakarta.
Sebanyak 15 petugas yang dikerahkan nantinya bertugas menerima laporan hingga mengecek tiket bus apakah memang sesuai dengan tarif yang berlaku.
Sejak dibuka pada Jumat (21/3) hingga kini belum ditemukan adanya laporan pungutan liar di Terminal Lebak Bulus.
“Alhamdulillah kita belum menemukan adanya laporan pungli di sini, mudah-mudahan dengan adanya posko ini Dapat menekan tindak pidana pungli,” ujarnya.
Posko pemberantasan pungutan liar ini tersedia pada 21-30 Maret di sejumlah terminal, stasiun dan pelabuhan di Jakarta seperti Terminal Terpadu Pulo Gebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres.
Sedangkan stasiun berada di Stasiun Gambir dan Senen serta pelabuhan Terdapat di Tanjung Priok dan Muara Angke.
Selain melakukan pengawasan, pihaknya juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi dimana Kaum Dapat melaporkan pungli lainnya melalui aplikasi Sistem Pengaduan/Pelaporan Terpadu Saber Pungli atau
Siduli.
Aplikasi ini terhubung dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang diharapkan memudahkan masyarakat merasa Terjamin Demi melapor. (Ant/P-2)

