Pemkot Depok Minta Pemasangan Media Promosi Cakada tidak Merusak Fasilitas Publik

Pemkot Depok Minta Pemasangan Media Promosi Cakada tidak Merusak Fasilitas Publik
Ilustrasi. Anggota melintas di depan media promosi milik parpol.(MI/Susanto)

KEPALA Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Kota Depok Indra Kusuma mengingatkan media promosi milik partai politik (parpol) tidak boleh dipasang di fasilitas publik, seperti ditempel di pohon, tiang listrik, dan lampu penerangan jalan.

“Pemasangan bahan kampanye di tempat-tempat tersebut akan merusak fasilitas publik,” kata Indra, Selasa (6/8).

Indra memastikan pihaknya akan ke lapangan. Tujuannya untuk mendata seberapa banyak pohon, tiang-tiang listrik, telepon, dan perangkat penerangan jalan yang ditempeli media promosi.

Baca juga : Bursa Calon Wali Kota Depok Mulai Ramai, 5 Tokoh Bakal Bertarung di Pilkada 2024

Dia meminta KPU Depok dan Satpol PP segera menertibkan media promosi karena berdampak terhadap kenyaman dan lingkungan. “Kami harap KPU dan Satpol PP segera melepas media promosi bakal calon dari pohon-tiang listrik, tiang telepon dan penerangan jalan,” ujarnya.

Cek Artikel:  7 Orang Luka-luka Akibat Kebakaran Pemukiman Padat Penduduk di Manggarai Jaksel

Penertiban media promosi calon kepala daerah (cakada), sambung Indra merupakan ranahnya KPU dan Satpol PP. “Kami (DLHK) tidak terikut di situ,” ucapnya.

Pantauan Media Indonesia, Selasa (6/8), ribuan media promosi dengan berbagai ukuran terpasang di sejumlah fasilitas publik. Selain tidak berizin, media promosi yang kian banyak dipasang jelang pemilihan wali kota dan wakil wali kota ini dinilai mengganggu pemandangan. (J-2)

Mungkin Anda Menyukai