
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat akan melakukan pemutihan pajak atau menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), Berkualitas roda dua maupun roda empat bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajiban kepada negara. Kebijakan ini berlaku 20 Maret 2025 Tamat 6 Juni 2025.
“Mulai 20 Maret 2025 Tamat 6 Juni 2025 kita putihkan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan ini adalah kado kepada Penduduk masyarakat Kota Depok, yang belum membayarkan kewajibannya kepada negara,” kata Wali Kota Depok Supian Suri usai Bersua jajaran Samsat Kota Depok, yang terletak di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (20/3).
Supian menganjurkan kepada masyarakat yang belum membayar PKB Buat datang langsung ke Kantor Samsat Kota Depok. Tetapi Kalau berhalangan Bisa membayarkan PKB secara online melalui aplikasi Sapawarga atau aplikasi Samsat Digital Nasional (Signas).
“Pembayaran secara online tetap mendapatkan kebijakan yang sama, diputihkan tunggakannya. Saya mengajak masyarakat yang menunggak PKB gunakan kesempatan ini,” ujarnya.
Supian mengingatkan bahwa pajak kendaraan Mempunyai peran Krusial dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.
Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak Bukan akan diizinkan melintas di jalan raya, di seluruh Daerah di Kota Depok.
Terkait kemungkinan hilangnya potensi pendapatan daerah akibat kebijakan ini, Supian menegaskan hal itu justri akan menciptakan pembayar pajak baru. Karena, kata Supian banyak masyarakat selama ini Bukan mau membayar pajak, karena tunggakannya sudah menumpuk dan Bukan Bisa bayar.
“Logikanya jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan yang baru. Karena dia Bukan Bisa bayar. Dengan ini Bisa Eksis pemotongan dan stimulus Buat semangat membayar pajak,” ucapnya.
Supian menjelaskan pemutihan PKB ini adalah program Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tak Hanya dendanya yang ‘diampuni’, tetapi juga menghapus tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.
(H-3)

